Takalar (Sul-Sel) – Javanewsonline.co.id | Setelah penyerahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara, tim anggaran kembali menyerahkan rancangan KUA-PPAS. 

KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari program selama satu tahun. Sedangkan PPAS merupakan dokumen program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Kabid Anggaran BPKD Takalar Suhardyanto mengatakan, bahwa Ia sudah menyerahkan review KUA-PPAS tahun anggaran 2021 kepada Sekretaris Dewan dan Inspektorat selaku tim reviu yang telah melaksanakan tugas sesuai Permendagri No 10 tahun 2018, tentang reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, pada Senin (9/11/2020).

“Dengan diserahkannya rancangan KUA-PPAS ini, Pemkab Takalar telah siap membahas anggaran pokok tahun 2021 mendatang, bersama-sama dengan pihak legislatif dalam hal ini DPRD Takalar. RKPD sendiri telah diserahkan sejak 21 Oktober 2021 lalu dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Takalar,” terangnya. (Muhammad Rusli/Azka/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *