Ogan Komering Ilir– Javanewsonline.co.i | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan pada Minggu, 15 Juni 2025 lalu di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Pelaku berinisial B (21), yang diketahui rekan korban, ditangkap di Kota Batam setelah penyelidikan intensif.

Dalam rilis resmi pada Senin, 21 Juli 2025, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menjelaskan kronologi tragis yang menimpa korban berinisial M (19). Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, saat korban dan pelaku bertemu di Desa Muara Baru. Keduanya kemudian pergi berboncengan dengan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku.

“Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan dalih ingin mengambil alat pancing,” ungkap AKBP Eko Rubiyanto.

Sesampainya di lokasi, yang merupakan kawasan belakang SPBU Desa Muara Baru, niat jahat pelaku mulai terkuak. Pelaku berusaha menguasai sepeda motor korban. Saat korban melawan dan berteriak meminta pertolongan, pelaku panik dan langsung mencekik korban hingga keduanya terjatuh.

“Pelaku lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres OKI. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ada di lokasi untuk menghilangkan jejak.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah handphone, sepasang sandal hitam, satu anting emas, dan satu tas selempang hitam beserta barang pribadi lainnya. Tindakan ini memperkuat dugaan motif perampasan sebagai pemicu pembunuhan.

Pasca-penemuan mayat, Sat Reskrim Polres OKI segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 16 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Batam. Tim opsnal tanpa menunda langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

“Pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nagoya, Kota Batam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban. Kini, pelaku berinisial B telah ditahan di Mapolres OKI. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres OKI yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.

“Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan. (Irwan)