Takalar (Sul-Sel) – Javanewsonline.co.id | Terkait adanya bantuan modal usaha, masyarakat antusias menanggapinya, apalagi bantuan ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) Per KK.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya harus membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), sehingga masyarakat berbondong-bondong membuat SKU ke Kantor Desa Paranbambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.
Tatang menjelaskan, program bantuan untuk pelaku usaha mikro memiliki kuota 12 juta se-Indonesia. Usaha mikro akan digelontorkan sebagai tambahan bantuan modal usaha yang di peruntukan untuk masayarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki modal usaha. Oleh karenanya mereka merasa bersyukur telah mendapat bantuan modal usaha dari pemerintah.
Adapun petunjuk teknis (Juknis) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro kecil, mulai hari Kamis (15/10), surat keterangan dari Kepala (PJ) (Syaharuddin S.Sos) di Desa Paranbambe.
Dikatakannya, tujuan program ini untuk membantu usaha mikro yang belum terakses, agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal. (Syarifuddin/M.Rusli)