Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH mengadakan konferensi pers kasus penganiayaan, di ruang loby Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022).

Dikatakannya, penganiayaan ini berawal dari adanya aksi meminta duit secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HT (35), senilai Rp 50.000,- untuk membeli minuman keras yang berlangsung di penggalian kolam ikan di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya.

Korban atas nama Gajali Rakhman, tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut, berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku.

“Tidak terima atas perlakuan korban, HT lantas pulang, kemudian mengajak saudaranya berinisial Ba (24). Melihat adanya perkelahian, HT langsung mencabut mandau dan mengibaskannya kearah korban,” urainya, didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Budi menjelaskan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri, mengakibatkan putusnya jari manis pada tangan korban. Kemudian HT terus membabi buta mengarahkan tebasan mandau kearah dada dan perut korban.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HT pun berniat mengejar, namun terjatuh ke parit.

Melihat kejadian ini, Tison yang berada dilokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil Mandau tadi. Kemudian, menyimpan sebilah Mandau dan disimpan di parit peternakan ayam. “Selanjutnya setelah menggelar rangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ini pada pukul 22.00 WIB.

Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (sp)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.