Keerom – Javanewsonline.co.id | Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terus diperkuat oleh Tim Subdit Pidana Khusus (Timsus) bersama dengan petugas Operasional Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa SH. Mereka berhasil mengamankan YY (33) sebagai terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di Bukit Skylan, Abepura, pada Sabtu, 28 Oktober.

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin  SH MH  mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/217/X/2023/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, tanggal 26 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap YY, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berinisial IG (11) sebanyak 3 kali. Perbuatan ini dilakukan di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, dan dilanjutkan pada bulan Agustus dan Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat proses penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini, YY telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Keerom dalam melindungi hak dan keamanan anak-anak, serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana seksual terhadap anak. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi para anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan seksual. (Pam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *