Pesawaran (Lampung) – Javanewsonline.co.id | Dendi Romadhona KST dan Kolonel Pur Marzuki S.Sos resmi dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Junaidi, di Keratun Propinsi Lampung. Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan 5 (Lima) Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah serta 2 (dua) Walikota dan dua Wakil Walikota, yang diambil sumpah jabatan untuk periode 2021 -2024.
Dalam pelaksanaan prosesi itu, sumpah jabatan dibacakan oleh Gubernur Lampung diikuti Dendi Ramadhona Kaligis dan S.Marzuki diurutan pertama, selanjutnya enam Kepala daerah lainnya secara bergantian ikut dibacakan sumpah jabatan juga, pada Jum’at (26/2). “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya,” ucap Gubernur Lampung saat melantik 7 Kepala daerah di Balai Keratun lantai 3 Lingkup Pemprov Lampung.
Kemudian disambungkan Dengan Dendi Ramadhona Kaligis berucap. “Sebagai Bupati Pesawaran,” ucap Dendi, dilanjutkan S.Marzuki berucap. “Sebagai Wakil Bupati Pesawaran,” ucap Marzuki saat sumpah jabatan Kepala daerah periode 2021-2024. Selanjutnya, sumpah jabatan itu disampaikan secara bersamaan oleh 7 Kepala daerah terpilih, berlangsung khidmat dan disaksikan para tamu undangan dari Keluarga sanak Famili, Suami atau Istri dan Forkopimda Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal melanjutkan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Gubernur yang diikuti oleh 8 Kepala daerah yang dilantik.
Sebelumnya pelantikan ini berpedoman pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021. Pelantikan digelar melalui media teleconference dan/atau video conference, yang langsung ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akhmal Malik tertanggal 15 Februari 2021.
Pelantikan dilakukan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berlangsung di Gedung Balai Keratun Lingkup Pemprov Lampung. Arinal Junaidi selaku Gubernur Lampung dalam sambutan lewat telekonference (zoom Virtual) menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/966/Otda, tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang seyogyanya pengambil sumpah jabatan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Namun, karena masih pandemi Covid 19, ia meminta dan memohon kepada Menteri Dalam Negeri, agar ia bisa mewakili melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada lima Kepala daerah dan lima Wakil kepala daerah dan dua Walikota dan dua Wakil Walikota yang ada di Propinsi Lampung.
Arinal berharap, agar Kepala daerah dan Wakil kepala daerah, Walikota dan Wakil Walikota setelah pengambilan sumpah jabatan bisa melaksanakan amanah dan bisa bersinergi dalam membangun daerah Lampung, sehingga Lampung bisa berjaya. (Ngatijo)

