Magetan – Javanewsonline.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tingkat kabupaten, yang berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro (NIAT), berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 137.347 suara. Paslon ini unggul tipis dari pasangan nomor urut 03, Sujatno – Ida (Jadi), yang memperoleh 136.083 suara, dengan selisih hanya 1.264 suara.

Sementara itu, pasangan Hergunadi – Basuki (HeBat) meraih 131.264 suara. “Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 01 adalah yang memperoleh suara terbanyak dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Selasa (3/12).

Selama proses rekapitulasi, KPU Magetan mencatat beberapa permasalahan teknis, termasuk dugaan pelanggaran serta keengganan dua saksi paslon untuk menandatangani hasil penetapan perolehan suara. “Jika ada saksi yang tidak menandatangani, sesuai PKPU, kami mencatatnya sebagai kejadian khusus beserta alasannya,” jelas Noviano.

KPU Magetan kini menunggu kemungkinan adanya laporan sengketa dari peserta pilkada, yang dapat mempengaruhi proses selanjutnya. “Jika tidak ada sengketa, kita akan segera melanjutkan ke penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tambahnya.

Dengan demikian, proses Pilkada Magetan 2024 dipastikan akan segera memasuki tahap penetapan hasil resmi, kecuali ada kendala hukum yang menghalangi. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.