Penulis :  Wahyu HR Tokoh Masyarakat dan Pengamat Politik Tinggal di Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat

Pasar desa merupakan wilayah sosial dimana ditempat tersebut terjadi interaksi antara Penjual dan Pembeli. Interaksi ini bisa menjadi Transaksi dan menjadi bagian Silaturahmi bagi masyarakat pedagang maupun pembeli.

Menariknya adalah, ketika area Interaksi Sosial Ekonomi ini dikuasai oleh segelintir Kapitalis, maka akan muncul Arogansi dari penguasa, seolah area ini adalah milik Pribadinya. Lupa akan asal-usul dan hak kewenangan Lokal Desa.

Dimasa Pandemi ini, yang lebih penting adalah menggerakan roda ekonomi berbasis kerakyatan, bagaimana memulihkan ekonomi rakyat, bukan dengan menyengsarakan atau menempatkan rakyat pada posisi yang lebih sulit, dengan membuat gaduh lalu memicu Konflik Horisontal, dan membangun sesuatu yang bukan dari akar persoalannya dengan berlindung di balik Legal Formal yang dimiliki.

Faktanya pembelaan tentang Legal Formalpun tidak pernah melihat secara nyata dalam lembaran yang disebut Legal Formal itu sendiri, hanya baru sebatas katanya…..dan katanya. Dimana Legal Formal yang belum jelas itu, dijadikan Legalitas bagi Kapitalis recehan untuk mewujudkan mimpi indahnya.

Ada dua Legal Formal saat pembangunan Pasar Desa yang wajib dimiliki. Pertama Legalitas Perijinan yang didapat dari Instansi terkait, Kedua Legalitas dari para pedagang berupa hasil Musyawarah dan Kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan, dimana didalamnya mengatur, salah satunya adalah tentang harga dan tata cara pembayaran.

Itu semua wajib dipenuhi dan bukan Legalitas sepihak

Tak kalian lihat butir air mata menetes dari ibu tua karena takut tak dapat tempat untuk berjualan

Tak kah kalian lihat perasaan para pedagang kecil, yang hanya mampu pasrah dalam keadaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kalian

Kalian pikir kami tak ada…?

Kalian pikir kami hanya Obyek semata..?

Atau kalian pikir kami tak dibutuhkan lagi…?

Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat pedesaan, seharusnya mampu meredam semua persoalan yang ada dilingkungannya. Setiap persoalan sebaiknya memakai kearifan lokal yang dikedepankan. Gunakan Musyawarah untuk mencapai Mufakat.

Sadarkah kalian para Kapitalis,,,?

Berapa banyak Rakyat yang tertindas atas kebijakan yang kalian lakukan,,,?

Banyak orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pedagang.

Ketika Musyawarah lalu menjadi hal yang tabu untuk dilakukan, maka di butir Pancasila yang mana lagi yg akan digunakan,,,?

Bukankah ini Negara NKRI dengan Pancasila sebagai Dasar Negara nya,,,?

Kenapa di Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat ini, sekedar bermusyawarah saja begitu sulit,,,,?

Apa yang kalian inginkan,,?

Konflik ini hanya butuh kearifan utk menyelesaikannya,

(Just simply).

Dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat.

Sudahkah dilakukan..?

Sudah tiga kali

dan ke empat kalinya adalah kemunafikan.

Apa yang didapat,,,?,Kedzoliman

Semua kesepakatan hanya sebatas lembar kertas hitam diatas putih tertempel berpuluh materaipun tak akan ada arti, bila memang tidak ada niat baik.

Lupa akan kursi yg diduduki adalah hasil dari Pilihan Demokrasi, yang mengatasnamakan Rakyat.

Arogan sekali,,,,.

Amanah yang telah dicederai,

Kemana perginya nurani kearifan Lokal kalian,,,?

Siapa yang paling bertanggung jawab dalam Konflik ini,,,,?, membiarkan Konflik ini berlarut, sama saja dengan meniup bara secara perlahan, karena suatu saat akan menjadi api yang membesar.

Rakyat lagi kah yang disalahkan,,,,?

Mereka Rakyat kecil hanya mempertahankan hak nya.

Ayolah,,,,

mari berilah teladan bagi Generasi Penerus.

Ukirlah Sejarah manis yang kelak layak untuk dikenang.

(Gun@wn045)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.