Sukabumi – Javanewsonline.co.id | DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keputusan Pimpinan DPRD, tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022, serta Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna dilaksanakan di Aula Utama DPRD, Senin (17/10).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara BBA SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali SIp, Wakil Ketua II M Sodikin ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama SH, Bupati Sukabumi Drs H Marwan Hamami MM dan Wakil Bupati Sukabumi Drs H Iyos Somantri MSi, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengantar tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri, Bupati menyampaikan hasil evaluasi Gubernur yang telah dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.610-bpkad/2022 tanggal 5 oktober 2022 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi dan perubahan APBD tahun anggaran 2022, serta rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah, sehingga ini menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD, tentang hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Sementara, nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, didesain agar senantiasa waspada, antisipatif, dan responsif terhadap berbagai kemungkinan skenario yang bergerak sangat dinamis dan berpotensi menimbulkan gejolak. Maka kebijakan fiskal tahun 2023 diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pembangunan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi berharap, dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah dan SKPD telah menetapkan DPA-SKPD sesuai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati dan sesuai dengan hasil Evaluasi Gubernur, serta untuk segera melaksanakan program kegiatan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan.
“Intinya DPRD telah menyepakati hasil rapat paripurna,” kata Yudha Sukmagara kepada awak media, Senin (17/10). Yudha berharap, apa yang sudah disepakati itu betul-betul bisa dilakukan sesuai dengan penyesuaiannya, sehingga penyerapan anggarannya pun bisa terserap dengan baik. “Tentunya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tutup Yudha. (Andi R)

