OKI — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat lanjutan paripurna ke-XIV masa sidang III tahun sidang 2023-2024 pada Jumat (14/6/2024). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan laporan dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Pj. Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si. “Karena nantinya Raperda tentang pelaksanaan APBD 2023 akan menjadi Perda,” ujarnya.
Agenda kali ini mencakup pandangan umum dari Fraksi terhadap nota penjelasan tersebut. Masih banyak tahapan yang harus dilalui, termasuk mendengar jawaban atas Raperda tentang pelaksanaan APBD 2023 pada 19 Juni 2024 mendatang. Selanjutnya, akan dibentuk panitia khusus (Pansus) yang akan mulai pembahasan dengan para mitra, dengan laporan Pansus dan penetapan dijadwalkan pada 2 Juli 2024.
Pj. Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, dalam sambutannya, mengungkapkan apresiasi atas keberhasilan Pemda OKI mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI selama 13 tahun berturut-turut. “Ini merupakan prestasi membanggakan dan cerminan bahwa transparansi, kredibilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksanakan semaksimal mungkin,” kata Asmar.
Menanggapi agenda rapat mengenai pemandangan umum Fraksi tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Asmar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan nota penjelasan terkait hal ini. Ia berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, karena akan dibahas bersama oleh legislatif dan eksekutif. (Ir)

