Bangka Tengah – Javanewsonline.co.id  |Senin, 18 November 2024 , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pada Senin, 18 November 2024. Dalam rapat tersebut, dua agenda utama dibahas, yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menjelaskan bahwa dalam agenda penetapan Propemperda, terdapat 13 Propemperda yang telah disepakati untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPRD. Ke-13 Propemperda ini akan menjadi landasan penting dalam upaya pembangunan dan perbaikan regulasi di Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangka Tengah, Era Susanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas ditetapkannya Propemperda tersebut. Menurutnya, keputusan DPRD ini merupakan langkah positif untuk menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Era menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mendukung prinsip check and balances yang menjunjung tinggi pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Keberadaan kedua lembaga ini sangat penting dalam memastikan jalannya pemerintahan yang adil, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ungkap Era Susanto.

Dengan ditetapkannya 13 Propemperda ini, diharapkan Kabupaten Bangka Tengah dapat terus bergerak maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *