Jayapura – Javanewsonline.co.id | Pasundan Papua telah resmi terdaftar dan menjadi Paguyuban ke 21 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua. Dalam sambutannya, saat Pelantikan 6 Pengurus DPC Paguyuban Pasundan Papua pada Sabtu (13/03/2021), Musa Isir S.Sos MPA selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua mengatakan, bahwa Paguyuban yang terdaftar di Papua jumlahnya ada 21 Paguyuban. “Paguyuban Pasundan Papua menduduki urutan ke 21,” ujar Musa.

Ia juga mengatakan bahwa Kepengurusan DPP Paguyuban Pasundan Papua telah resmi dan dilantik langsung oleh Klemen Tinal SE MM selaku Wakil Gurbernur Papua, pada bulan November tahun 2020 lalu.

“Untuk menyelenggarakan kegiatan seminar dan lain-lain, misalnya mengajukan proposal ke bapak WaliKota, Wakil Wali Kota, Pak Gurbernur, Pak Wakil Gubernur dan Pak Sekda, agar tidak susah, maka persyaratan administrasi sudah harus disiapkan,” kata Musa.

Ia menjelaskan, bahwa setelah pelantikan pengurus DPC Paguyuban Pasundan Papua, Surat Keputusan yang telah diterbitkan agar segera diserahkan kepada Gubernur melalui Badan Kesbangpol Provinsi Papua dan juga Kabupaten/Kota di masing masing daerah yang sudah dilantik.

“Kepengurusan yang baru dilantik itu, besok serahkan surat keputusannya kepada Kesbangpol Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota masing-masing, agar ketika terjadi masalah pada anggota paguyuban di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, maka pemerintah daerah melalui Kesbangpol akan memanggil Ketua paguyuban, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan baik,” katanya.

M Iriyanto Pawika Amkl SE selaku Ketua Umum DPP Paguyuban Pasundan Papua mengatakan, bahwa kepengurusannya telah diakui oleh Pemerintah Provinsi Papua, melalui SK yang telah diserahkan.

“SK Kepengurusan dibawah pimpinan saya di Pusat telah dibuat, bahkan administrasi dan kelengkapan dokumen juga telah kami miliki dan serahkan secara langsung kepada Kesbangpol Provinsi Papua,” jelasnya. M Iriyanto Pawika Amkl SE juga menjelaskan, bahwa Kepala Kesbangpol menyampaikan dalam sambutannya, mengenai Pasundan Papua yang telah terdaftar di Kesbangpol, dengan nomor Kop surat 21. “Jadi, jika masih ragu dengan kami, bisa melihat Kop surat Pasundan Papua yang terbit pada tanggal 27 November 2020, tentang surat terdaftar Pasundan Papua di Kesbangpol Papua, yang pimpinan adalah saya selaku DPP Pasundan Papua, M Irianto Pawika,” pungkasnya. (Takim)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.