Cirebon – Javanewsonline.co.id | Sungguh menggelitik dan merupakan cambukan bagi orangtua, jika ada anak menggugat ibu kandungnya sendiri, hanya karena keserakahan ingin menguasai harta waris yang bukan hak nya. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Mak Bawon (80) digugat anak kandungnya bernama Karniti, atas tanah waris yang diakuinya dibeli dari hasil keringat, sewaktu Ia menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disalah satu Negara tetangga.
Berdasarkan keterangan Damir yang merupakan putra bungsu atau anak ke enam atas pernikahan Mak Bawon dengan Almarhum Wasma, menyebut bahwa Karniti dan Carsiwan lah yang telah merampas dan menguasai lahan milik orangtuanya itu.
“Orangtua kami dilaporkan ke Pengadilan. Mereka menggugat seluruh milik Mak Bawon, dan ingin menguasai sepenuhnya,” ucap Damir, ketika ditemui wartawan di rumahnya, Dusun 3 Desa Sumber Lor Kecamatan Babakan, Sabtu (16/1).
Damir mengungkapkan, saudara kandungnya itu menggugat Mak Bawon dengan alibi, bahwa seluruh tanah yang digugatnya merupakan hasil kerjanya sewaktu ia bekerja di Arab Saudi selama beberapa tahun. “Apakah mungkin masuk akal, dengan penghasilannya Ia bisa membeli tanah sebanyak itu ?,“ kata Damir heran.
Damir membeberkan bahwa Karniti dan Carsiwan juga telah merampas sebuah surat Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan tanah atas nama Almarhum Wasma yang merupakan ayah kandung mereka.
“Dengan memegang sebuah surat pernyataan peralihan, Karniti merasa kuat. Sebab telah memiliki bukti bahwa seluruh milik orang tuanya menjadi miliknya, dan itu adalah perampasan,” jelasnya.
Selain itu, Darmo anak pertama dari Almarhum Wasma dan Mak Bawon angkat bicara. Ia beserta adik kandungnya yang lain mengutuk perbuatan Karniti dan Carsiwan dan berharap kepolisian Cirebon segera memproses laporan Mak Bawon bersama anak-anaknya terkait perampasan hak tanah oleh Karniti dan Carsiwan.
“Tahun 2020 kami sudah laporkan hal itu ke Polres Cirebon, namun hingga detik ini pelaporan kami sepertinya dimandulkan. Bahkan muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber yang dilakukan Karniti dengan menggugat Mak Bawon ibu kami, beserta kami para saudara kandungnya dan beberapa perangkat desa, terdengar sangat lucu,” papar Darmo.
Menurutnya, ia beserta Ibunya dan adik-adiknya, sama sekali tidak pernah mengetahui mengenai surat pernyataan peralihan atas tanah yang dibuat Karniti dan Carsiwan. Keabsahan surat itu diyakininya adalah akal-akalan kedua adik kandungnya tersebut, yang kini menggugat Mak Bawon ke PN Cirebon.
“Dalam surat itu jelas sangat diragukan keabsahannya, banyak kejanggalan, seperti terdapat coretan-coretan, selain itu KTP Elektrik yang terbit pada akhir tahun 2011 dan awal 2012 kami pastikan palsu,” terang Darmo.
Darmo juga membeberkan soal pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai Karniti bersama Carsiwan. Dalam pernyataannya, ia mengakui jika setiap tahunnya Mak Bawon yang membayarkan pajak bumi atas tanah tersebut. Hal yang sama juga dibenarkan oleh salah seorang Perangkat desa Dusun 3, Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon. “Betul hingga tahun 2020 pajak bumi nya masih dibayarkan oleh Mak Bawon,” terangnya. (Bamsur)

