Jayapura – Javanewsonline.co.id | Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dan DPC se-Provinsi Papua mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Willem Wandik didampingi pengurus DPD menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri dan PTUN Jayapura di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/4/2023)

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Willem Wandik, mengatakan, tujuan mendatangi PN dan PTUN Jayapura ini merupakan bentuk sikap pembelaan dukungan terhadap kepemimpinan partai demokrat dibawa komando Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM, yang telah masuk dalam lembaran negara.

“Hari ini mengajukan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura,” kata Willem Wandik kepada wartawan, usai serahkan surat permohonan perlindungan di PN dan PTUN Jayapura, Rabu (5/4).

Menurut Wandik, sikap Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, dengan mengajukan kasasi ini merupakan satu tindakan “Makar”, karena melawan hukum.

“Kami harap tindakan seperti ini perlu dihindari oleh semua komponen, terutama oknum-oknum dalam elemen penyelenggara negara, karena perbuatan seperti ini terus disaksikan oleh seluruh masyarakat indonesia, ini akan mempengaruhi demoralisasi wibawa negara,” tegas wandik.

Bagaimana jika Moeldoko terus ganggu partai Demokrat? Ujar wandik, tuntutan DPD Demokrat Papua yang sudah tentu sebagai orang komunal, bahwa sesuatu yang diyakini sebagai kebenaran itu terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan darah.

“Itu tidak hanya kami di Papua, tapi seluruh pengurus Partai Demokrat di Indonesia sedang memperjuangkan pengajuan surat permohonan perlindungan hukum ke PTUN dan PN,” katanya.

Moeldoko berapa kali ajukan kasasi?, ungkapnya, ini baru pertama kali pasca dilaksanakan KLB Deli Serdang itu ditolak oleh Pemerintah atau tidak didukung oleh Pemerintah, karena di bawah pemerintahan Presiden Joko widodo tetap mengakui dan mendukung Partai Demokrat dibawa komando Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono, itu tercatat dalam lembaran negara.

“Harapan kami, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo kiranya melihat sikap dan tindakan KSP Moeldoko, ini perlu diberikan tindakan tegas, karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum atau orang Papua bilang ini tindakan makar,” ujarnya.

Karena partai Demokrat dibawah Komando Agus Harimurti Yudhoyono,slanjutnya, telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham dan sudah masuk lembaran negara, tetapi Moeldoko yang masuk dalam satu elemen negara melakukan satu perbuatan seperti ini justru mempengaruhi citra dan wibawa kepemimpinan Presiden, Ir Joko Widodo.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi perlu merespon ini untuk membreakdown polemik yang sedang terjadi di Indonesia. Moeldoko sengaja ganggu Demokrat menuju 2024?

“Ya, memang kami melihat ini kalau dari sisi hukum kami berada pada posisi benar. Kami melihat ini konteks politik 2024. Oleh karena kami keluarga besar Partai Demokrat Provinsi Papua maupun seluruh Indonesia sedang ramai-ramai mengajukan surat perlindungan hukum ke PN maupun PTUN Jayapura,” pungkasnya. (PAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.