Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Jepara bersama T Pessad Solusi Cemerlang hadiri kegiatan Badan Pimpinan Cabang (BPC) Pengusaha Hotel Restauran Indonesia (PHRI), melakukan edukasi terkait UKL, UPL dan pembinaan pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), sesuai Peraturan Kementerian (PERMEN) Lingkungan Hidup (LH) No 6 Tahun 2021, serta kewajiban pengusaha untuk mempunyai dokumen lingkungan UKL dan UPL, Kamis (19/1), di Syaelendra Hotel.

Havid Widianto, Pengawas Lingkungan Hidup menilai, dokumen lingkungan seperti UKL, UPL dan pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), wajib dimiliki pengusaha. Pengolahannya pun sangat khusus, tidak sembarangan dan tidak boleh dijual sembarangan. Harus disimpan dan diserahkan kepada pihak yang berijin resmi.

“Pelaku usaha harus memahami, kewajiban mereka itu dalam hal pengelolaan lingkungan sampai juga kepada hal pengelolaan limbah. Dalam hal ini tentu baik B3 maupun Non B3 harus ditangani bersamaan, mereka harus tahu persis bahwa limbah ini B3 atau bukan. Dan pengelolaannya seperti apa jika sudah di pahami (diketahui), baik penyimpanan dan penyalurannya,” kata Havid.

Havid menambahkan, selain harus menyimpan dan menyalurkan kepada yang berijin, ada satu hal lagi, yaitu pelaporan pada sistim pelaporan B3 (Aplikasi) dan diharapkan para pengusaha jika belum memahami pengolahan Limbah B3 untuk dapat koordinasi dengan DLH.

“Pengolahan limbah B3 sudah diatur dalam Permen LH Nomor 6 Tahun 2021, dan secara administrasi sanksinya jika pengusaha tidak mau melaksanakan adalah dengan sanksi administrasi berupa peringatan 1 dan 2, selanjutnya dari sanksi tersebut harus ada ketentuan yang dipenuhi, misalnya harus melakukan pengelolaan seperti yang sudah diatur, apabila tidak dilaksanakan, Kami dari Pemerintah dapat mengajukan pencabutan ijin,“ pungkas Havid.

Di tempat yang sama, Ismail perwakilan dari PT Pessad Solusi Cemerlang menyampaikan, pihaknya hadir untuk solusi sebagai transporter yang nanti akan mengelola limbah sesuai standar aturan. “Perijinan kami mulai dari Kementerian Perhubungan dan kementerian lain, semua lengkap. Pada Intinya PT Pessad siap mengelola limbah B3 sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan pemaparan dari Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan Limbah B3,” terangnya. @once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *