Hukum Indonesia tengah terjebak dalam labirin positivisme akut: tajam menghujam ke bawah, namun tumpul dan berkompromi saat menghadap ke atas. Sudah saatnya kita memulihkan esensi hukum sebagai instrumen kemanusiaan, bukan sekadar mesin penghukum.

Oleh: Adi Suparto

Beberapa tahun terakhir, wajah peradilan kita kian muram oleh potret ketimpangan yang telanjang. Kita masih disuguhi ironi berulang: seorang nenek yang dituduh mencuri beberapa batang kayu atau seorang pemuda miskin yang mengambil sisa panen perkebunan harus berhadapan dengan dinginnya jeruji besi. Sementara itu, para pelaku korupsi miliaran rupiah masih bisa tersenyum lebar di depan kamera, menikmati korting masa hukuman, atau mendapat fasilitas sel layaknya hotel berbintang.

Hukum di negeri ini tampalnya telah kehilangan jiwanya. Ia menjelma menjadi kepastian yang kaku, di mana pasal-pasal dibaca secara mekanis tanpa memedulikan konteks sosial dan rasa keadilan di masyarakat.

Jebakan Keberhasilan Semu

Selama ini, indikator keberhasilan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan sering kali diukur dari angka-angka kuantitatif: seberapa banyak berkas perkara yang P-21 (dinyatakan lengkap) dan seberapa padat lembaga pemasyarakatan kita. Akibatnya, terjadi overcrowding di lapas yang kini kondisinya sudah tidak manusiawi.

Kita lupa bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika hukum ditegakkan secara membabi buta tanpa melihat latar belakang, motif, dan dampak sosialnya, yang tercipta bukanlah ketertiban, melainkan dendam sosial yang membara.

Menakar Restorative Justice: Solusi atau Kosmetik?

Pemerintah dan penegak hukum sebenarnya telah menggaungkan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Ini adalah angin segar. Pendekatan ini menggeser fokus pemidanaan dari yang semula berasaskan retributif (pembalasan/penghukuman) menjadi restoratif (pemulihan keadaan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat).

Namun, dalam praktiknya, kita harus kritis. Jangan sampai keadilan restoratif hanya menjadi komoditas baru atau “ruang transaksi” di bawah meja bagi mereka yang memiliki kapital. Restoratif harus diterapkan berbasis pada keadilan substantif:

  • Prioritas Kasus Kecil: Dikhususkan untuk tindak pidana ringan, pelaku pertama, dan pelanggaran karena desakan ekonomi mendesak.
  • Partisipasi Korban: Menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai syarat mutlak, bukan sekadar kesepakatan formalitas.
  • Transparansi Publik: Prosesnya harus terbuka agar tidak menjadi celah transaksional oknum aparat.

Langkah ke Depan

Merestorasi keadilan hukum yang manusiawi membutuhkan reformasi kultural yang mendalam, bukan sekadar revisi undang-undang di atas kertas.

  1. Dekriminalisasi Pelanggaran Ringan: Perlu memperluas cakupan tindak pidana yang bisa diselesaikan di luar pengadilan, mengutamakan sanksi kerja sosial ketimbang kurungan badan.

  1. Reformasi Mental Aparat: Mengubah cara pandang aparat penegak hukum dari “penghukum” menjadi “problem solver” atau pemecah masalah sosial.

  1. Sanksi Tegas untuk “Kerah Putih”: Kemanusiaan hukum tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi atau kejahatan lingkungan. Justru, pemiskinan dan hukuman maksimal bagi mereka adalah bentuk kemanusiaan tertinggi untuk menyelamatkan hak-hak rakyat banyak.

Hukum yang manusiawi tidak akan membuat negara ini lemah. Sebaliknya, ia akan memperkokoh legitimasi negara di mata rakyatnya. Sudah saatnya palu hakim ketukan tidak hanya demi kepastian undang-undang, tetapi demi memuliakan harkat dan martabat kemanusiaan. Jika hukum kehilangan kemanusiaannya, ia tak lebih dari sekadar alat kekuasaan yang menindas.