Karimun – Javanewsonline.co.id | Ratusan warga dari Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta warga Bati Pamak, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Senin pagi, 15 September 2025.

Aksi ini sempat tertunda dua kali, masing-masing pada 4 dan 11 September lalu. Warga menyatakan kekecewaannya atas putusan PN Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK yang dinilai tidak mencerminkan keadilan. Putusan tersebut disebut-sebut memaksa warga keluar dari lahan yang selama ini mereka tempati.
Aksi damai dipimpin Osmar P. Hutajulu bersama sejumlah pengurus. Dalam orasinya, Osmar menuding majelis hakim tidak netral dan berpihak pada kepentingan korporasi. “Kami menduga hakim tidak adil. Di persidangan sudah terbukti ada rekayasa 33 SKGR dengan 11 nama yang dipinjam oleh PT KSP untuk mendapatkan HGB Nomor 537. Bahkan tiga saksi mengaku tidak memiliki tanah, hanya dipinjam namanya. Namun, putusan justru memenangkan perusahaan,” ujarnya.

Meski kuasa hukum warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, massa tetap memilih turun ke jalan. Mereka berharap langkah ini menjadi peringatan agar lembaga peradilan lebih berhati-hati dalam menjatuhkan putusan. “Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan. Jangan sampai marwah pengadilan rusak hanya karena putusan yang tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegas Osmar.
Dengan pengawalan aparat Polres Karimun, sejumlah perwakilan warga akhirnya diterima pihak PN Karimun untuk menyampaikan aspirasi. Usai berdialog, massa melanjutkan aksinya ke kantor BPN Karimun.
Di hadapan kantor pertanahan, warga kembali berorasi. Perwakilan kemudian diminta berdialog dengan Kepala BPN Karimun beserta jajarannya. Mereka mendesak agar BPN tidak sembarangan menerbitkan sertifikat tanah, serta menolak perpanjangan HGB PT KSP yang dianggap cacat hukum. “Kami meminta BPN tidak menjadi bagian dari praktik mafia tanah. Jangan perpanjang HGB yang bermasalah,” kata salah seorang perwakilan warga.
Hingga sore hari, aksi berjalan tertib dan tanpa insiden berarti. Aparat keamanan tetap berjaga untuk memastikan suasana kondusif. Sementara itu, baik PN Karimun maupun BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan warga mengenai dugaan keberpihakan maupun kejanggalan penerbitan HGB tersebut. (Mas/Hn)

