Oleh: Adi Suparto
Kebocoran devisa senilai Rp15.400 triliun akibat manipulasi harga ekspor (under-invoicing) akhirnya terbongkar melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI). Berlakunya PP No. 24/2026 dan penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai gerbang tunggal pengawasan resmi mengakhiri praktik kejahatan ekonomi yang telah berlangsung selama tiga dekade.
Pidato Presiden Prabowo Subianto di Gedung Paripurna DPR, akhir Mei 2026 lalu, menyisakan keheningan yang menyengat. Pernyataan tegas sang kepala negara bahwa Indonesia telah “dirampok” secara sistematis melalui jalur ekspor selama tiga dekade terakhir bukanlah isapan jempol semata. Angka yang melayang tak tanggung-tanggung: Rp15.400 triliun. Sebuah potensi raksasa yang menguap dari perputaran ekonomi nasional.
Kebocoran devisa berskala masif ini berakar dari modus klasik yang dikemas secara terstruktur: under-invoicing atau manipulasi harga. Komoditas unggulan tanah air—terutama batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO) dijual dengan harga sangat murah ke perusahaan bayangan (shell companies) di luar negeri. Dari sana, komoditas tersebut dilepas ke pasar global dengan harga wajar. Selisih keuntungan jumbo itu pun terparkir aman di negara tetangga, tanpa pernah menyentuh kas negara.
Pola Berulang dan Peran Teknologi
Praktik canggih ini sejatinya telah subur sejak awal 1990-an, memanfaat kesenjangan tarif pajak serta kelonggaran arus modal pasca-krisis. Jejak hitamnya sempat terpeta dalam berbagai kasus besar, mulai dari korporasi sawit pada 2005 hingga raksasa tambang di tahun 2019. Namun, metode pengawasan konvensional kerap bertekuk lutut di hadapan kerumunan data administrasi.
“Skema manipulasi devisa tidak lagi bisa bersembunyi ketika algoritma kecerdasan buatan (AI) dikerahkan untuk membedah anomali harga dan memetakan kepemilikan tersembunyi.”
Kebuntuan baru terpecahkan ketika pemerintah menyuntikkan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke dalam sistem audit transaksi ekspor. Algoritma canggih berhasil membongkar jejaring kepemilikan tersembunyi (beneficial ownership) dan membuktikan bahwa kebocoran ini bukanlah kelalaian acak, melainkan skema kejahatan ekonomi yang diulang secara presisi.
Era Baru Pengawasan Ekspor
Pemerintah bergerak cepat merespons temuan tersebut melalui penerbitan PP No. 24/2026 beserta aturan turunannya. Langkah ini diperkuat dengan penunjukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai gerbang tunggal pengawasan ekspor terpadu. Per 1 Juni 2026, keran kebocoran devisa resmi ditutup rapat.
Langkah berani ini menjadi tonggak penting dalam memulihkan kedaulatan ekonomi nasional. Bagi Indonesia, ini adalah momentum merebut kembali hak kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Sementara bagi para mafia dan pelaku penyelundupan nilai ekspor, era keuntungan gelap di atas penderitaan bangsa resmi berakhir.

