Oleh: Adi Suparto
Mahkamah Konstitusi (MK) kini berada di persimpangan sejarah yang amat krusial. Pasca-keluarnya Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, lembaga pengawal konstitusi ini diterpa badai pro dan kontra. Di satu sisi, MK dihujat karena dianggap melampaui kewenangannya dalam perkara permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima. Di sisi lain, tak sedikit yang memuji keberanian para hakim mulia dalam menyingkap tabir fakta di ruang sidang yang terbuka untuk umum: belum ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di balik riuk-pikuk perdebatan elit dan para ahli hukum, ada satu hal fundamental yang terlupakan: suara nurani rakyat. Masyarakat tidak sedang merindukan kegaduhan politik atau hujatan tanpa ujung. Yang ditunggu publik sangat sederhana namun mendasar, yakni kejujuran, keterbukaan, dan bukti faktual yang terverifikasi secara sah.
Dialektika Hukum: Kepastian versus Keadilan Substantif
Setiap putusan hukum yang besar selalu memicu dialektika. Dari sudut pandang kepastian hukum, para kritikus memegang argumentasi yang sah. Sebagaimana diperingatkan oleh H.L.A. Hart dalam The Concept of Law (1961) dan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1969), hukum menuntut keprediksian dan konsistensi. Jika sebuah perkara yang dianggap selesai terus diusik tanpa batas yang jelas, wibawa lembaga hukum dan kepastian bernegara bisa menjadi rapuh. Begitu pula dari doktrin pemisahan kekuasaan Montesquieu, mekanis pemakzulan atau evaluasi pejabat tinggi negara telah diatur secara ketat melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Namun, hukum bukanlah benda mati yang hampa moral. Mantan Presiden Mahkamah Agung Israel, Aharon Barak (Purposive Interpretation in Law, 2005), menegaskan bahwa peran utama pengadilan konstitusi bukanlah mencari popularitas sesaat, melainkan menjaga kompas kebenaran untuk masa depan. Menjelaskan fakta secara transparan tanpa tergesa-gesa menjatuhkan sanksi melampaui porsi wewenang adalah bentuk kehati-hatian yang berintegritas.
Inilah yang dalam tradisi hukum tata negara disebut sebagai judicial minimalism—sebagaimana diuraikan Cass R. Sunstein (Designing Democracy, 2001). MK memilih untuk memutus secukupnya, menyampaikan temuan faktual, dan mengembalikan porsi keputusan politik-konstitusional kepada lembaga yang berwenang. Praktik semacam ini bukanlah sikap ragu, melainkan kearifan peradilan (judicial wisdom) yang juga dianut di banyak negara demokratis, mulai dari Amerika Serikat hingga Afrika Selatan.
“Demokrasi bukan sekadar menghitung suara di bilik suara; demokrasi adalah memastikan bahwa siapa pun yang memangku amanah kekuasaan telah memenuhi syarat-syarat legal-formal dan etis yang ditetapkan hukum sebelum suara itu diberikan.”
— Vernon Bogdanor (The New British Constitution, 2009)
Esensi Yang Ditunggu Umat dan Rakyat
Keabsahan sebuah kepemimpinan dalam Islam maupun dalam prinsip tata kelola negara modern (good governance) berakar pada kejujuran dan kejelasan (as-shidq wa al-bayyan). Kepemimpinan adalah amanah, dan amanah menuntut transparansi total agar tidak menimbulkan syubhat (keraguan) di tengah umat.
Hingga saat ini, polemik berpusat pada perbedaan mendasar antara dokumen kehadiran/kelulusan dengan ijazah resmi yang setara. Sebagaimana digarisbawahi oleh Prof. Sulfikar Amir (NTU Singapura, 2026), sertifikat kehadiran tidak serta-merta setara dengan bukti lulus pendidikan formal. Dalam konteks kemaslahatan bangsa, memperjelas keabsahan dokumen ini bukanlah bentuk perlawanan politik, melainkan hak publik untuk mendapatkan kebenaran yang terang benderang.
Rakyat Indonesia yang mayoritas mendambakan kedamaian tidak meminta tindakan ugal-ugalan yang melanggar hukum. Rakyat hanya membutuhkan satu hal: bukti ijazah SMA/setara yang dapat diverifikasi secara terbuka, mandiri, dan akuntabel oleh publik.
Ikhtiar Menutup Celah Keraguan
MK telah menyalakan “lampu pengingat”: fakta hukum di persidangan menunjukkan belum ada bukti yang meyakinkan. Kini, bola keberanian dan tanggung jawab moral berpindah ke institusi-institusi terkait: DPR RI, KPU, serta Kementerian Pendidikan. Lembaga-lembaga inilah yang memegang mandat untuk menyelesaikan simpul keraguan ini secara bijaksana dan bermartabat.
Bangsa ini tidak boleh dibiarkan tersandera oleh keraguan yang berlarut-larut. Kepercayaan publik (public trust) adalah modal utama dalam mengelola negara besar ini. Ketika bukti yang terang benderang dihadirkan ke hadapan publik, maka spekulasi akan gugur dengan sendirinya.
Di atas segala jabatan ada amanah dan kepercayaan rakyat, dan di atas kekuasaan ada kebenaran hakiki yang harus dijunjung tinggi. Membuka jalan bagi kebenaran bukanlah bentuk kekalahan, melainkan kemenangan bagi konstitusi dan seluruh rakyat Indonesia.

