Kota Metro – Javanewsonline.co.id | DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK GPI) Kota Metro perjuangkan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan advokasi, edukasi, serta hal lain mengenai perlindungan konsumen.

Seperti diketahui, perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam undang-undang perlindungan konsumen, sesuai pasal 2 UU no 8 tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin segala kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Disamping itu, membahas tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Indra JW, Sekretaris DPD Lembaga Perlindungan Konsumen GPI Kota Metro, mendampingi Denny Ma’ruf SP selaku Ketua, saat diwawancarai awak media Javanewsonline.co.id mengatakan, sebagaimana rumusan pasal 4 jo 5 undang-undang perlindungan konsumen, penegakan hukum perlindungan konsumen harus melibatkan banyak pihak, terutama pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen dan lembaga pengawas lain.
Hal itu harus terkoordinasi dengan instansi-instansi terkait agar terjadi keharmonisan dan tidak tumpang tindih kebijakan atau keputusan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan baik, tanpa harus merugikan konsumen atau pengguna barang/atau jasa.
“Keberadaan undang-undang perlindungan konsumen ini sudah cukup representatif untuk melindungi konsumen, asalkan undang-undang tersebut telah dipahami oleh pelaku usaha dan konsumen,” tegas aktivis yang dikenal kritis ini.
Indra telah mempersiapkan beberapa program kerja, yang lebih mengutamakan kepentingan atau ‘Human Interest’, yakni langsung bersentuhan kepada rakyat, terutama masyarakat kecil atau kerap disebut wong cilik. ”Hasil riset kami dalam beberapa study kasus, dalam hal ini konsumen sebagai objek korban mayoritas, mengalami hal yang dikarenakan beberapa keterbatasan, sehingga membuat mereka hanya terdiam, berdasarkan hal tersebut, melalui program SiP MAS (Sistem Informasi dan Pelaporan Masyarakat), diharapkan dapat menjadi problem solving dalam upaya perlindungan kepada konsumen,” tutup Indra dengan nada ramah. (Yudha)

