Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | SE mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 408 juta tahun anggaran 2018.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Takalar, SE telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Takalar, guna menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

“Pelaku tipikor dana desa resmi ditetapkan sebagai tersangka, kerugian negara sebesar 408 juta tahun anggaran 2018 lalu,” Kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, Senin (1/3/2021).

AKBP Beny Murjayanto mengungkapkan, bahwa pelaku mengambil uang dari bendahara untuk membiayai keperluan pribadinya dan terancam 7 tahun penjara, karena dengan sengaja melanggar undang-undang Tipikor. (Syarif/Muh Rusli) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.