MAKASSAR – Javanewsonline.co.id | Lurah Bitowa, Sofiawati, SE, MM, memimpin mediasi sengketa tanah yang berlokasi di RT 4 RW 6, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sengketa ini melibatkan tanah seluas 1.700 m² dengan rincik atas nama B. Daeng Haking, berdasarkan kohir 794 CI, Persil 1-S1, serta pembaharuan SPPT PBB nomor 737114000700804850, yang beralamat di Jalan Inspeksi Kanal Bitowa.

“Fakta mediasi hari ini menunjukkan bahwa lokasi memang berada di RT 4 RW 6, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar,” ungkap Sofiawati saat memediasi warga di kantor Lurah Bitowa, Jumat (31/5/2024).

Mediasi ini dilakukan menyusul pemberitaan mengenai kasus pengeroyokan terhadap wartawan MDM oleh Provokator DN, yang masih bebas meski telah dilaporkan ke Polsek Manggala dengan nomor LP/86/V/K/2024/Restabes/MKS pada 15 Mei 2024.

Pertemuan ini dihadiri oleh ahli waris B. bin Haking dan kuasa hukumnya dari LKBH Makassar. Namun, perwakilan dari RT 4, RW 6, RT 5, RW 7, serta kuasa hukum warga yang tinggal di lokasi tidak hadir.

Berita acara mediasi menegaskan bahwa tanah sengketa berada di RT 4 RW 6, bukan di RT 5 RW 7. “Lokasi tersebut berdasarkan peta wilayah Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, berada di RT 4 RW 6. RW 7 berada di Perumahan Aditarina,” jelas Sofiawati.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, yang juga kuasa hukum Arif Kurnia, berharap mediasi ini dapat memperjelas lokasi tanah dan mendorong warga yang tinggal di lokasi untuk keluar dengan damai. “Kami berharap semua pihak menerima fakta ini, sehingga terjadi perdamaian dan warga sukarela meninggalkan lokasi dengan adanya kompensasi,” ujar Sirul Haq.

Pihak warga yang tidak hadir dalam mediasi ini menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya melalui pesan singkat di WhatsApp, termasuk ketua RT 4 RW 6, ketua RT 5 RW 7, kepala RW 6, kepala RW 7, dan kuasa hukumnya Imran.

LKBH Makassar berharap proses mediasi ini berjalan lancar dan disetujui semua pihak secara kekeluargaan, sehingga silaturahmi tetap terjaga. (Ahmad Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *