Karimun– Javanewsonline.co.id | Sidang pembuktian akhir sengketa lahan antara PT KSP melawan 179 warga tergugat digelar pada Senin (7/7/2025) pagi di Karimun, Kepulauan Riau. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty SH, MH, didampingi Hakim Anggota Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa SH.

Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum penggugat, Arif Bintoro SH, dan kuasa hukum tergugat, Basar Noviardi Sitorus SH, menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk diverifikasi dan diterima oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum tergugat, Basar Noviardi Sitorus SH, menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa bukti tambahan yang bertujuan menguatkan bantahan dan membantah dalil-dalil penggugat. Salah satu bukti yang diserahkan adalah legalitas organisasi media DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Karimun.

Basar menyebut kantor sekretariat organisasi tersebut telah tercatat di Kelurahan dan Bakesbangpol Kabupaten Karimun, berlokasi di area sengketa, namun tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan.
“Alhamdulillah, pada sidang hari ini kita menyerahkan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima oleh Majelis Hakim. Fokus kami untuk membuktikan mengenai legalitas penguasaan awal dari masyarakat Bukit Cincin dan cacat formilnya gugatan bahwa masih banyak lagi pihak yang menguasai lahan namun tidak digugat.
Dalam hukum ini dikenal dengan istilah Error in persona plurium litis consortium, yaitu gugatan kurang pihak yang berimplikasi pada gugatan yang harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Basar.
Ketika ditanya mengenai keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Basar dengan tegas menyatakan penolakannya. Menurutnya, bukti tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan 179 warga tergugat.
“Tentunya selaku kuasa hukum tergugat, kita menolak dan menyatakan keberatan berat atas bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak sesuai ‘aturan main’. Pertama, bukti diunggah ke e-court (situs resmi pengadilan) di luar jadwal yang ditentukan.
Sidang pembuktian tambahan baru dibuka pada tanggal 30 Juni 2025 dan para pihak dipersilakan mengunggah bukti melalui e-court dari rentang tanggal 30 Juni 2025 sampai 7 Juli 2025. Namun, penggugat telah mengunggah bukti tambahannya pada tanggal 16 Juni 2025. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan,” jelas Basar.
Lebih lanjut, Basar menambahkan bahwa setelah dicek, bukti yang terunggah di e-court belum bermeterai dan dilegalisir di kantor pos. Hal ini, katanya, melanggar ketentuan Pasal 24 ayat 1 Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
“Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.
Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Basar.
Sidang lanjutan dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan secara elektronik pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. (Mas/Hn)

