KOPPSA-M Kembali Nekat Memblokade Akses Vital, Mempertaruhkan Ekonomi dan Fungsi Sosial Desa. Sorotan Tajam Mengarah ke Badan Pengawas Koperasi, Termasuk Wakil Ketua DPRD Kampar dan Seorang Profesor.

Kampar – Javanewsonline.co.id | Kabut asap tipis masih menyelimuti ruas jalan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (7/7/2025) sore itu.

Namun, bukan hanya asap yang menghalangi pandangan warga, melainkan juga dua unit mobil dan sebuah portal yang sengaja dipasang Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M). Blokade ini, yang kesekian kalinya, bukan hanya menghambat laju kendaraan, melainkan juga memblokir urat nadi ekonomi dan sosial bagi ratusan kepala keluarga di desa tersebut.

Insiden ini terjadi sehari setelah aparat Polda Riau membongkar portal dan pos ilegal yang sebelumnya didirikan KOPPSA-M di lokasi yang sama pada 3 Juli 2025. Pembongkaran itu sejatinya membawa angin segar bagi warga dan perangkat desa yang selama ini merasa terintimidasi.

Namun, kegembiraan itu tak bertahan lama. Pagi-pagi sekali, blokade baru kembali muncul, memicu kemarahan dan kebingungan di kalangan masyarakat Pangkalan Baru.

“Kami sudah lelah dengan ulah KOPPSA-M ini,” ujar Ebet Saputra, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pangkalan Baru, dengan nada getir. “Ini jalan umum, fasilitas desa yang sudah ada jauh sebelum koperasi ini berdiri. Tapi mereka seenaknya mengklaim dan menutup akses vital kami.”

Jejak Konflik di Atas Aspal

Persoalan jalan ini bukan barang baru. Gesekan antara KOPPSA-M dengan warga dan pemerintah desa sudah berlangsung lama, berpangkal pada klaim kepemilikan jalan. KOPPSA-M berkeras bahwa jalan tersebut berada di atas sertifikat tanah milik anggotanya. Namun, klaim ini dibantah keras oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

“Itu pernyataan menyesatkan,” tegas Rusdinur, SH, MH, seorang tokoh masyarakat Siak Hulu sekaligus penasihat hukum bagi warga yang terdampak. “Sepanjang sejarah, jalan umum itu tidak pernah ada suratnya di dalam sertifikat pribadi. Jalan itu milik negara atau desa, apalagi dibangun jauh sebelum sertifikat-sertifikat itu diterbitkan.”

Rusdinur merujuk pada dasar-dasar hukum yang jelas mengatur fungsi dan hak akses jalan umum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 667 dan 668 menegaskan hak pemilik tanah yang terkurung untuk menuntut akses jalan, dengan prinsip kerugian minimal bagi pemilik tanah yang dilalui.

Lebih lanjut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang di dalamnya tentu termasuk akses jalan.

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 juga secara gamblang mengatur jalan umum sebagai infrastruktur vital yang mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 bahkan secara tegas mengancam pidana bagi siapa pun yang sengaja mengganggu fungsi jalan umum. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” bunyi salah satu ayatnya.

“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lemah dalam menghadapi tindakan badan hukum yang sarat kepentingan ini,” kata Rusdinur, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia juga menyoroti ironi di balik tindakan KOPPSA-M. “Penutupan jalan umum tersebut tidak membuat rugi dan tidak membuat hasil kebun KOPPSA-M berkurang. Entah apa yang ada dalam pemikiran Nusirwan CS ini?”

Keganjilan di Balik Tirai Koperasi

KOPPSA-M, yang seharusnya menjadi wadah musyawarah masyarakat untuk kesejahteraan petani, kini justru dituding menjadi alat adu kekuatan oleh sejumlah pengurusnya. “Koperasi yang dahulunya dibentuk berdasarkan musyawarah masyarakat telah tidak sesuai lagi dengan fungsi dan keberadaannya di Desa Pangkalan Baru,” keluh Ebet Saputra. “Bahkan digunakan sebagai ajang adu kuat Nusirwan CS yang selalu menantang pemerintahan desa.”

Sorotan tajam kini diarahkan kepada Badan Pengawas KOPPSA-M. Dalam struktur organisasi koperasi, badan pengawas memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya roda koperasi agar sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam insiden penutupan jalan ini, para pengawas justru dituding absen dalam mengambil sikap tegas.

“Hak kepala desa selaku pembina juga diabaikan dan tidak dipandang oleh KOPPSA-M,” ungkap Ebet. “Demikian pula badan pengawas koperasi yang terdiri dari orang-orang berpendidikan, tidak pula mengambil sikap atas insiden penutupan jalan umum yang dilakukan secara sengaja di hadapan mereka.”

Nama-nama yang disebut sebagai Badan Pengawas KOPPSA-M cukup mentereng. Ada Ahmad Adrian selaku sekretaris desa, Ilb Nursaleh yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, dan Prof. Dr. Nurman. Selain itu, ada juga Basrial selaku RW di kampung tersebut.

Kehadiran nama-nama dengan posisi strategis, terutama Ilb Nursaleh sebagai anggota legislatif dan Prof. Dr. Nurman sebagai akademisi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran mereka dalam insiden ini.

“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan seluruh badan pengawas KOPPSA-M kepada Polda Riau yang turut serta melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum,” ancam Ebet Saputra.

Ia menambahkan bahwa Ilb Nursaleh akan dilaporkan ke Komisi Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kampar, sementara Prof. Nurman akan dilaporkan ke yayasan UIR dan Kementerian Dikti RI.

Harapan pada Penegak Hukum

Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (7/7/2025), ia menyampaikan harapannya yang besar kepada aparat penegak hukum. “Harapan saya selaku kades di Desa Pangkalan Baru, segeralah jalan umum tersebut ditertibkan oleh penegak hukum, yaitu Polda Riau,” tegas Yusri Erwin. “Karena berkaitan tentang nasib orang banyak yang mempergunakan jalan umum tersebut.”

Masyarakat Pangkalan Baru kini menaruh harapan penuh pada Kapolda Riau untuk turun tangan langsung mengatasi persoalan ini. Mereka berharap agar konflik lahan dan akses jalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum, demi menjamin keberlangsungan hidup dan aktivitas ekonomi warga yang selama ini terganggu.

Kasus KOPPSA-M ini menjadi cermin betapa vitalnya akses jalan bagi sebuah desa. Lebih dari sekadar jalur transportasi, jalan adalah penghubung kehidupan, pembawa rezeki, dan penopang fungsi sosial. Ketika akses ini terhambat, dampaknya menjalar ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kini, bola panas ada di tangan Polda Riau untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak akan kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. (Erizal)