Magetan – Javanewsonline.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro (NIAT), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih untuk periode 2024–2029. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Hotel Grand Wijaya, Magetan, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 67/PL.02.7-BA/3520/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Magetan Tahun 2024.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Magetan yang telah turut serta mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Hari ini kita telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Noviano.
Dalam sambutannya, Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Magetan secara berkelanjutan. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar program kerja ke depan dapat berjalan dengan baik.
“Kami mohon doa restu dari seluruh masyarakat Magetan. Kami berkomitmen untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada dan memajukan Magetan menjadi daerah yang aman, maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” kata Nanik.
Penetapan pasangan NIAT ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin (21/4/2025). (Rend)

