Magetan – Javanewsonline.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Magetan siap membuktikan bahwa hasil pleno mereka terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 sah dan sesuai dengan prosedur.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai bukti untuk membantah dalil-dalil yang akan diajukan oleh Pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor Urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. “Kami optimis akan mempertahankan hasil pleno kami di KPU Kabupaten Magetan,” kata Noviano Suyide, Senin (7/1).
Sebagai Termohon, KPU Magetan akan menyerahkan bukti-bukti tersebut melalui Kuasa Hukum yang telah ditunjuk, untuk menjawab segala dalil yang disampaikan oleh Pemohon kepada Majelis Hakim MK. “Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti sebagai jawaban atas permohonan yang diajukan,” tambahnya.
Di sisi lain, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, juga telah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHP Kepala Daerah yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 03.
Sesuai dengan Ketetapan Nomor 182/TAP.MK/PT/01/2025, MK menerima permohonan dari Paslon Nomor Urut 01 untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan oleh Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa.
MK telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 sebagai Pihak Terkait, dan mereka akan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 13.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Magetan dan Paslon terkait berharap agar proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan keputusan yang diambil oleh MK dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak. (Ren)