Magetan – Javanewsonline.co.id |  Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Dua orang pelaku, SW alias Landak (33) dan ES (20), berhasil ditangkap setelah mencuri sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu di rumah korban, LY.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh korban saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dan kamarnya dalam keadaan acak-acakan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan, yang kemudian langsung merespons dengan cepat.

Kasus ini diungkap oleh Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, pada hari Selasa (27/2/2024). “Terungkapnya berdasarkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri, ada dua orang pelaku ini dan berhasil kami amankan,” ujar AKP Kuncahyo.

Modus operandi komplotan ini melibatkan pencarian secara acak terhadap rumah kosong. Jika ada respon dari dalam rumah, mereka akan berpura-pura bertanya-tanya. Namun, jika tidak ada respon, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis yang telah dipersiapkan.

Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi berbeda. “Semuanya merupakan pencurian. Lokasi lain masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian,” ungkap AKP Kuncahyo.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9,09 gram perhiasan emas (kalung, gelang, dan cincin), uang tunai Rp500.000, linggis, dan sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi pencurian.

Total kerugian materiil akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp21 juta. Para pelaku mengakui bahwa hasil curian tersebut dijual, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Lebih lanjut, AKP Kuncahyo menjelaskan bahwa pelaku Landak merupakan residivis, sudah tiga kali ditahan dalam kasus pencurian.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *