Magetan – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Desa Balerejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, terus berkomitmen mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat melalui Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (27/02/2024). Program PTSL, sebagai inisiatif strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjadi langkah proaktif dalam memberikan akses pendaftaran tanah secara merata.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Habib dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan menekankan pentingnya Program PTSL untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan melibatkan partisipasi masyarakat diharapkan dapat mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah Desa Balerejo.
Sosialisasi dihadiri oleh Forkopimcam Kawedanan, perwakilan dari BPN, Kejaksaan, Polres Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Kades Balerejo Teguh Sigit Triyanto S.Pd beserta perangkat desa, serta Ketua Pokmas PTSL Riko Uger Pradana dan anggota, beserta perwakilan masyarakat pemohon.
Kepala Desa Teguh Sigit Triyanto S.Pd menjelaskan bahwa program ini merujuk pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan. Informasi mengenai aturan dan langkah-langkah proses PTSL telah disampaikan kepada masyarakat dalam rangka mempersiapkan mereka mengikuti program tersebut.
Ketua Pokmas PTSL Balerejo, Riko Uger Pradana, memberikan informasi terkait kuota awal program, yakni sekitar 500 bidang tanah. Ia juga menjelaskan bahwa biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per bidang merupakan hasil kesepakatan bersama, termasuk untuk operasional kegiatan di dalam Pokmas dan hal-hal terkait.
Riko menekankan bahwa besaran biaya yang ditanggung oleh pemohon harus didasarkan pada kesepakatan/musyawarah bersama. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur memberatkan atau paksaan dalam kesepakatan tersebut, sehingga nilai kewajaran tetap menjadi prinsip utama.
“Acuan kita pada Perbub Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2021. Ada beberapa biaya yang ditanggung Program PTSL, antara lain biaya patok, materai, bukti kepemilikan, dan biaya lainnya,” pungkas Riko, mengakhiri sesi sosialisasi yang memberikan pemahaman mendalam tentang Program PTSL kepada masyarakat Balerejo. (Ren)