Pelalawan –  Javanewsonline.co.id | Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau, ketika sebuah truk pengangkut kayu yang dimodifikasi mengangkut penumpang terjun ke Sungai Segati.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal S. I. K., MH Lihat foto dan nama-nama 32 penumpang truk masuk Sungai Segati

Peristiwa tragis yang terjadi pada 22 Februari 2025 itu menewaskan 15 orang, sementara 17 lainnya berhasil selamat. Truk nahas tersebut membawa 32 penumpang yang terdiri dari buruh perusahaan serta anak-anak.

Truk tersebut merupakan armada milik perusahaan subkontraktor PT Empat Res Bersaudara (ERB) yang bekerja di bawah PT Nusa Wana Raya (NWR), perusahaan pemasok kayu eukaliptus ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang berada di bawah naungan APRIL Group.

Tim gabungan dari Basarnas, BPBD Pelalawan, Polres Pelalawan, Polda Riau, dan TNI dikerahkan selama tiga hari untuk mengevakuasi korban.

Proses pencarian yang berlangsung penuh tantangan itu berhasil menyelamatkan 17 orang, sedangkan 15 korban lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari pekerja dewasa hingga anak-anak.

Ketua Harian KNPI Kabupaten Pelalawan, Jaka Endang, angkat bicara terkait peristiwa nahas tersebut. “Kami sangat berduka atas tragedi ini. Kecelakaan tunggal yang melibatkan truk bermuatan manusia hingga jatuh ke Sungai Segati tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa,” ujar Jaka, Sabtu, 1 Maret 2025.

Jaka menyoroti adanya dugaan kelalaian perusahaan terkait penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Truk yang sejatinya diperuntukkan mengangkut barang, diubah fungsinya menjadi kendaraan pengangkut manusia. Menurut Jaka, praktik semacam ini bukan hal baru di lingkungan perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah APRIL Group.

“Fenomena truk barang dijadikan angkutan pekerja sudah lama terjadi dan seolah dibiarkan,” kata Jaka.

KNPI Pelalawan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kelalaian berjenjang, mulai dari PT Nusa Wana Raya sebagai pemasok kayu, PT ERB sebagai subkontraktor, hingga PT RAPP sebagai penerima kayu hasil panen. “Ada dugaan kelalaian sistematis di sini.

Perusahaan-perusahaan ini harus bertanggung jawab, terutama menyangkut aspek keselamatan kerja yang selama ini dikampanyekan oleh APRIL Group,” tegas Jaka.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa fokus utama aparat saat ini adalah menyelamatkan para korban serta memastikan proses evakuasi berjalan optimal. Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Minggu, 23 Februari 2025, Iqbal menyampaikan bahwa timnya telah diperintahkan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami sedang melakukan analisis kecelakaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum. Jika ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut beroperasi di luar peruntukannya, maka akan ada langkah hukum tegas,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan perusahaan agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan operasional, khususnya terkait moda transportasi pekerja. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” kata dia.

Selain proses hukum, Kapolda juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam proses pemulihan (recovery) pascatragedi. “Perusahaan harus membantu maksimal, tidak sekadar menolong saat pencarian jenazah, tetapi juga memastikan seluruh korban baik yang selamat maupun yang meninggal mendapat haknya,” tegas Iqbal.

Tragedi Sungai Segati membuka tabir lemahnya pengawasan keselamatan kerja di sektor industri kehutanan dan HTI di Riau. Meski berkali-kali menggaungkan slogan “safety first”, faktanya praktik pengangkutan pekerja dengan truk barang masih lazim ditemukan di lapangan.

PT Nusa Wana Raya yang menjadi pemegang konsesi kawasan, serta PT RAPP sebagai penerima bahan baku kayu eukaliptus, dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas kejadian ini.

“Keselamatan pekerja bukan sekadar tanggung jawab subkontraktor, melainkan bagian integral dari tata kelola perusahaan yang sehat,” kata Jaka Endang.

KNPI Pelalawan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin tragedi serupa terus berulang.

Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya operator lapangan, tetapi juga perusahaan pemberi kerja dan penerima hasil produksi,” tutupnya. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.