Indramayu -javaNewsonline.co.id- , Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj.Nurhayati,M.pd.I , melakukan inpeksi mendadak (Sidak) kepada perusahaan besar pabrik sepatu PT.Sun Bright Lestari, yang terletak di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Jawa barat. Selasa (07/09/2026).
Dalam agenda sidaknya , ketua DPRD Nurhayati yang didampingi dari pihak dinas ketenaga kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), meminta kejelasan kepada pihak perusahaan terkait munculnya isu dugaan pungutan uang yang notabene di arahkan ke proses rekrutmen tenaga kerja lokal,
selain isu pungutan uang, ia juga menanyakan, legalitas hak para pekerja tentang jaminan kesehatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan status karyawan perempuan yang menjalani jam kerja shift malam juga jam lembur, hingga persentase kebutuhan tenaga lokal.
Sementara itu Anggota DPRD Komisi 1 dari Fraksi Golkar, Romdoni, Mempertanyakan informasi yang beredar dikalangan masyarakat terkait polemik adanya duvaan pungutan uang sebesar jutaan rupiah bagi warga lokal yang ingin bekerja di perusahaan tersebut.
ia juga meminta kejelasan terkait fasilitas kelayakan pekerja dan informasi tentang tempat tinggal keberadaan mess karyawan, maka dari itu untuk pengawasan harus tetap dilakukan sehingga dapat dipastikan hak-hak pekerja harus tetap terpenuhi sesuai aturan.” Ujar romdoni.
Menanggapi perihal itu pihak perusahaan selaku Direktur PT Sun Bright Lestari , Mr Chang menegaskan, di perusahaan kami proses penerimaan karyawan di lakukan secara gratis dan perusahaan tidak perna meminta biayah kepada cakon pekerja,
Pihak managemen juga menyatakan bagi pekerja yang sudah lulus tahap seleksi dan siap untik kerja, segera mungkin kami daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, sementara terkait perihal jam lembur ia menyebut pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan untuk perhitungan lemburnya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.” Ujar chang.(Agus R).

