Indramayu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Kiki Zakiyah dengan didampingi para anggota Legislatif lainnya dari berbagai Fraksi, serta dari Dinas BKPSDM dan Dinas pendidikan, menerima kunjungan langsung para guru dari Forum P3K Paruh waktu dari bidang pendidikan tingkat SD,SMP, SMA, yang bertempat di gedung DPRD. Kamis (09/09/2026),

Dalam agenda kunjungannya Forum P3K yang berjumlah 40 orang meminta audiensi atas 2 tuntutan yang di bawahnya, ialah yang pertama, meminta perubahan statusnya terkait pengangkatan sebagai status paruh waktu menjadi status penuh waktu, yang kedua dari status tenaga tehknis menjadi tenaga pendidik, dari 2 tuntutan tersebut Forum meminta agar pihak DPRD dapat membantu prosesnya sampai ke tingkat tinggi.

“Ia juga meminta dalam audiensi kepada pihak DPRD dan dinas yang terkait dengan memohon besar harapan agar pihak tersebut dapat membantu prosesnya dengan cepat, dan apabilah ditunggu kabar kelanjutan sampai waktu yang di tentukan tidak ada hasil, kami dari Forum P3K terpaksa akan melakukan Aksi demo besar-besaran ke pusat.”ujarny ketua Forum

Sementara Ketua 3 DPRD Kiki Zakiyah, Dalam menanggapi audiensi kepada Forum ia menjelaskan dari 2 point yang disampaikan tersebut berkaitan dengan honor yang ia terima, jadi atas 2 tuntutan tersebut forum meminta agar dikembalikan lagi kesemula statusnya dari tenaga teknis menjadi tenaga pendidik.

sebelumnya pada tahun lalu sebanyak 4 ribu lebih dari status honor ke P3K paruh waktu juga tenaga teknis, yang telah dilantik oleh bupati di pendopo, dalam setahun sudah 4 ribu tenaga honor dilantik manjadi P3K oleh bupati, sebenarnya dengan seperti itu sudah bershyukur bagi forum,

Dan sekarang baru satu tahun sudah minta lagi di kembalikan tuntutanya menjadi P3K penuh waktu, menaggapi hal itu menuruti kiki kita lihat dulu regulasinya seperti apa,ada terkendala usia atau tingkat pendidikannya yang bakal tidak bisa masuk dalam tuntutannya, makanya hari ini kita belum bisa mutusin ke forum karena ada waktu dua bulan nunggu kabar dari pusat, jangan sampai ada kesalahan dari pihak kami misalkan dari dinas dipasaksakan nanti bisa kena sangsi.”

Selain itu juga dari pihak Disdik memberikan batasan- batasan tentang pengangkatan status bisa dilihat dulu dari data Dapodiknya, apakah dari guru swasta pindah ke guru negeri juga sebliknya bisa jadi kendala juga.”Ujar kiki.(Agus R).