Takalar – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka
mewujudkan pelayanan pertanahan, khususnya hak cipta atas tanah, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar H Ahmad SH MM melantik lima camat dan mengambil sumpah jabatan Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Galesong Utara, Galesong Selatan, Galesong Kota, Polongbangkeng Utara dan Kepulauan Tanah Keke.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Takalar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, dihadiri oleh beberapa OPD lingkup pertanahan nasional Takalar, pada Selasa (28/3).
Dalam sambutannya, kepala kantor badan pertanahan nasional Takalar H Ahmad SH MH mengatakan, bahwa kompleksitas permasalahan pertanahan di Kabupaten Takalar sangat tinggi, sehingga sampai saat ini terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut dan tentunya Kehadiran PPATS menjadi kekuatan bagi Perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten Takalar.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan, agar
adanya PPATS dapat memberikan kontribusi langsung mengenai peningkatan PAD di Kabupaten Takalar melalaui pajak.
”Semoga dengan pelantikan ini masyarakat yang ada di Kabupaten Takalar, khususnya lima kecamatan yang dilantik yaitu, Galesong Utara, Galesong Kota, Galesong Selatan, Polongbangkeng Utara dan Kepulauan Tanah Keke, bisa terlayani dalam pembuatan akta mengenai pertahanan,“ harapnya.
Berikut adalah Nama PPATS berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Takalar, yakni Camat Galesong Utara Sumarlin dan Camat Galesong Rustam Muan, Camat Galesong Selatan Muhammad Yusuf, Camat Polongbangkeng Utara Ardianto Radjab dan Camat Kepulauan Tanah Keke Suradi, dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
“Dengan ini semoga permasalahan mengenai tanah di masyarakat bisa terjawab, serta bisa memberikan kontribusi ke daerah,” ujarnya. (Syarifuddin)