Kotim – Javanewsonline.co.id |  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan 5 unit kapal tangkap ikan kapasitas 5 GT utuk kelompok nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bantuan tersebut bertujuan untuk membantu para nelayan dalam meningkatkan hasil tangkap ikan dan meningkatkan perekonomian para nelayan.

Berkaitan akan disalurkannya bantun kapal untuk kelompok nelayan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap H. Arief Rakhman F melakukan koordinasi dan supervisi ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut H. Arief penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung usaha penangkapan ikan, sehingga meningkatkan nilai produksi perikanan tangkap.

“Pengadaan kapal penangkap ikan ukuran 5 GT sebanyak 5 unit diperuntukkan bagi kelompok nelayan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan,” kata H. Arief.

Lebih lanjut H. Arief mengatakan, pemantauan langsung dilakukan ke galangan kapal di Desa Bagandang, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mengevaluasi kemajuan proses pengadaan kapal perikanan.

“Pelaksanaan kontraktual pengadaan kapal perikanan ukuran 5 GT ini akan berakhir pada bulan Desember 2021, dan kemudian akan dilakukan serah terima kepada kelompok nelayan penerima bantuan, untuk itu kita melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur, sekaligus kita juga melakukan supervisi untuk penerima bantuan kapal 5 GT di Kabupaten Kotawaringin Timur,” terang H. Arief Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Kotim.

H. Arief menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini adalah kelompok nelayan perikanan tangkap yang berbadan hukum dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah mengajukan proposal kepada Dislutkan Provinsi Kalteng. Ia berharap Kabupaten yang lain bisa mendapatkan bantuan ini dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Pengadaan bantuan tersebut, berpedoman pada Permendagri RI No. 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri RI No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kalteng tahun anggaran 2021,” paparnya.

Masih menurut H. Arief, selain melakukan koordinasi mengenai kapal bantuan 5 GT, pihaknya juga menyampaikan rencana tindak lanjut Kadislutkan Provinsi Kalteng dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur terkait Kawasan Ekonomi Terpadu. Disebutkan bahwa bidang perikanan tangkap memiliki rencana pembangunan Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) di kawasan tersebut. (Suparto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *