Pemalang – Javanews.co.id | Seorang oknum Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Pemalang Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian pada saat mengendarai mobilnya. Dirinya ditangkap karena kedapatan membawa barang haram seberat 2,5 gram paket Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu siang 20 September 2020, disaat ada Operasi Masker, yang mana AG (45) sedang mengendarai mobil melintasi depan Mapolres Pemalang dan terjaring operasi masker gabungan oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tepatnya di Jalan Raya Jenderal Sudirman di Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
Dari hasil keterangan yang dihimpun, seperti yang disampaikan Eko Nurhadi S.Pd, Kepala KWK Warungpring, pada Selasa (22/9) menjelaskan kepada Media, bahwa Pelaku AG mengonsumsi barang haram tersebut dengan alasan sebagai doping karena kelelahan seusai membantu rekannya yang akan hajatan.
Dikatakannya, secara kedinasan AG setiap harinya baik dan tidak pernah berbuat sesuatu yang melanggar. “Saya merasa kaget dan menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi,” ujarnya, sambil menutup perbincangan kepada Media.
Ditempat yang berbeda, tim Media saat menyambangi sekolah AG pada Selasa (22/9), melihat situasi di sekolah tersebut sepi, hanya ada satu guru dan penjaga diruang kantor sekolah. Ia menjelaskan bahwa AG sejak hari Sabtu sampai hari Selasa ini tidak hadir ke sekolah. Sambil keheranan, Ia mengatakan sepertinya AG dengan Guru lain juga tidak ada masalah. (Rae Kusnanto)