OKI – Javanewsonline.co.id | Pada Selasa pagi (2/1), Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama kepolisian dari Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang sudah di pagar beton oleh pihak Ahli Waris H Jalil.
Di jelaskan, Dwi Ruddin Kasat Intelkam Polres OKI Perwakilan dari Polres OKI menyampaikan kepada Ahli Waris, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Kab OKI Drs Abdulrahman ini adalah melaksanakan perintah Bupati, untuk membongkar pagar beton tersebut.
Namun dari itu, Husin salah satu pihak dari Ahli Waris H Jalil meminta pertanggungjawaban atas pembongkaran yang akan dilakukan tersebut, dan siap untuk menandatangani surat pertanggungjawaban di atas materai Rp10.000.
Surat itu berisi pertanggungjawaban atas pembongkaran pagar beton tanah hak milik H Jalil dan siap di tuntut secara hukum.
Setelah adanya kesepakatan bersama,
Kasatpol PP OKI Drs Abdulrahman menandatangani surat pertanggungjawaban tersebut.
Selain Kasat Pol PP, ada tujuh (7) orang sebagai saksi ikut menandatangani surat tersebut, baik saksi dari pihak ahli waris maupun saksi dari pihak pemerintah.
Saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya, Selasa (17/1), Husin salah satu pihak dari ahli waris mengatakan, bahwa
Kedatangan Kesatuan Pol PP dan Kepolisian tersebut karena ingin membongkar pagar beton yang menutup jalan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang di blokade.
Menurut Husin, Kasatpol PP saat ditanya mengatakan, bahwa pembongkaran tersebut atas perintah Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Namun, pihak ahli waris H Jalil menahan pembongkaran tersebut.
Setelah surat itu ditanda tangani, maka blokade pagar beton tersebut di perbolehkan untuk dibongkar.
“Kenapa kami biarkan pembongkaran tersebut dilakukan, karena sudah ada pertanggung jawaban dari pihak Kesatuan Pol PP, yang di pimpin oleh Kasat Pol PP dan akan bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut, dan bukan di bongkar paksa. (Tim)