Serang Javanewsonline.co.id | Proses penanganan kasus alih fungsi aset Situ Ranca Gede yang kini menjadi lahan industri di Cikande, Banten, dengan nilai mencapai triliunan rupiah, belum menghasilkan hasil yang memuaskan menurut pandangan sejumlah pihak.

“Proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten terhadap alih fungsi lahan seluas 25 hektar di Situ Ranca Gede dinilai gagal,” ujar Idan Wildan, Sekretaris Jenderal Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Idan, proses penyidikan terhadap kasus Situ Ranca Gede yang berlokasi di Desa Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, telah dilakukan sejak Oktober 2023 oleh Kejati Banten. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kemajuan signifikan.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Kejati Banten dalam menangani kasus Situ Ranca Gede yang sangat lamban, sehingga perkara ini dinilai gagal,” tambahnya.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu menyoroti kegagalan Kejati Banten dalam mengusut kasus mega korupsi alih fungsi lahan dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Mereka menekankan pentingnya agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Sebagai bentuk protes, Aliansi BEM Banten Bersatu menggelar seruan aksi dengan memasang poster di sejumlah lokasi strategis di wilayah Banten. Poster tersebut bertuliskan “Korupsi Merata, Kajati Banten Main Mata” dengan tagar #CopotKajatiBanten dan #UsutMegaKorupsi1Triliun.

Seruan aksi ini dilakukan di berbagai tempat seperti Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Serang. Selain pemasangan poster, mereka juga akan memasang banner di lokasi-lokasi penting seperti jembatan, penyeberangan, alun-alun, terminal, dan Cipocok. Wildan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.