Karawang – Javanewsonline.co.id | Jajaran Team Anaconda Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar, berhasil meringkus otak begal dijalan baru yang buron setahun lalu, serta mengungkap kasus komplotan pencurian mini market di Karawang.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana SIK MH dan Kasubag Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso SH beserta jajaran, dalam Konferensi Pers yang digelar didepan Mapolres Karawang, Senin (30/8).

“AR (Adul) adalah otak pembegalan yang buron selama satu tahun lalu telah ditangkap dan dilumpuhkan oleh Team Anaconda, karena AR melawan petugas kepolisian saat penangkapan,” ucap Kapolres.

Diketahui, kasus pembegalan tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu dan 4 orang rekanan AL sudah divonis. Pembegalan tersebut terjadi di Jalan Baru Karawang yang areanya sepi dan jarang kendaraan melintas, dengan barang bukti yang disita satu buah motor dan satu buah clurit, serta HP merk Oppo.

Selain penangkapan pelaku yang buron, Polres Karawang juga meringkus komplotan spesialis pembobol mini market di 4 kota, dengan modus menyewa mobil rental saat Alfamart atau Indomart sepi. “Kelompok ini sudah melakukan sekira  7 kali, 3 kali di Kabupaten Karawang dan dua kali di Cirebon, kemudian di Purwakarta dan Tegal.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pelaku pencurian dengan cara membobol gembok menggunakan linggis, saat mini market dalam keadaan sepi. “Mereka mengambil barang-barang Alfamart, yang banyak peminatnya yaitu rokok. “Kenapa rokok, karena menurut mereka, rokok gampang dijual, disamping rokok barang-barang lain seperti susu dan sebagainya,” paparnya.

Selain mencuri rokok dan makanan, para pelaku juga mencuri CPU Komputer untuk menghilangkan jejak CCTV. Salah satu pelaku berasal dari Karawang dan merupakan warga Cirebon sebagai driver dan yang lainnya ditembak kakinya karena berusaha kabur.

Barang bukti yang disita R4 merk Xenia, satu buah linggis, satu set kunci palsu dan 2 buah gembok. Kejadian pencurian di 3 mini market tersebut ditaksir mencapai kerugian kisaran 52 juta. Satreskrim Polres Karawang tembak AR, yakni pelaku pembegalan dan satu orang pelaku pencurian minimarket karena sempat kabur.

Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 lima Tahun. (Zaenal)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *