Magetan – Javanewsonline.co.id | Setelah viral pemberitaan di SMA Negeri 6 Kota Madiun, Jawa Timur, terkait iuran siswa yang membebani wali murid, kini  kembali ditemukan pungutan kepada siswa yang memberatkan wali murid di SMA Negeri 1 Kawedanan Magetan Propinsi Jawa Timur.

Salah satu perwakilan wali murid  yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, salah satu edaran tertulis besarnya anggaran partisipasi untuk wali murid masing masing kelas melalui komite sekolah.

Menurut salah satu orang tua selaku wali murid, yang tidak mau disebutkan namanya, sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai pungutan tersebut.

 “Tiba-tiba saja anak kami membawa surat itu, padahal dalam lampiran tertera kata sumbangan, harusnya bersifat sukarela, tidak di cantumkan nominalnya dan tidak diharuskan atau diwajibkan membayar sesuai yang tertera di surat edaran tersebut,” jelasnya, Rabu (11/10).

Dikarenakan setiap tahun selalu ada pungutan seperti itu, orang tua wali murid merasa keberatan dengan nominal pada surat tersebut, meskipun dicicil.

Padahal menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melarang dan menyatakan untuk segera melapor apabila menemukan adanya tindakan pungutan liar di sekolah.

Ia mengemukakan bahwa didalam surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di antara jenis pungli yang dilarang prakteknya di sekolah adalah, 1. Uang pendaftaran masuk, 2. Uang Komite, 3. Uang Osis, 4. Uang ekstrakurikuler, 5. Uang Ujian, 6. Uang daftar ulang, 7. Uang study tour

Tapi ia heran, mengapa SMA Negeri 1 Kawedanan Magetan Jawa Timur melalui Komite Sekolah, diduga memungut iuran dengan dalih sumbangan sukarela, tetapi tertera nominalnya. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.