Gowa (Sul-Sel) – Javanewsonline.co.id | Seorang pria beristri berinisial DK tega menyetubuhi adik iparnya berulangkali hingga hamil lima bulan. Motif pelaku karena sang istri menolak ajakan berhubungan badan.
DK dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke Polres, kemudian ditangkap petugas dirumahnya, di Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/2) malam.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, pada Rabu malam menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku awalnya berkelit saat akan diamankan, namun dia mengakui perbuatannya. Dari hasil keterangan sementara, DK tak hanya sekali meniduri korban, namun sudah berulang kali sejak September 2020 lalu.
Saat ini korban, yakni adik ipar pelaku dalam kondisi hamil lima bulan. Motif DK menyetubuhi korban karena tak kuat menahan hawa nafsunya, sementara sang istri menolak ketika diajak berhubungan badan. Kasus asusila ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. DK sementara diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan, sekaligus untuk mengantisipasi keributan di kampung mereka. (Syarifuddin)