Indramayu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar rapat sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Aula Kantor Kecamatan Losarang, Rabu (27/08/2025). Agenda ini dihadiri perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.

tentang Sosialisasi pengelolaan Aset Desa kepada para tamu undangan
Sekretaris DPMD Kabupaten Indramayu, Suyitno, menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini, kata dia, bertujuan mengoptimalkan pengelolaan aset di 309 desa yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Peraturan Bupati ini mengatur inventarisasi, pemanfaatan, pelaporan, hingga penghapusan aset desa. Harapan kami, pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Suyitno.
Ia menambahkan, aset desa memiliki potensi besar untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contohnya, lahan atau gedung milik desa dapat dimanfaatkan secara komersial sehingga menghasilkan pendapatan bagi desa. “Aset desa juga harus dirawat dan dikelola dengan baik. Pemerintahan desa perlu berperan lebih aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan aset yang inovatif dan bernilai tambah,” ujarnya.
Suyitno, yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator dengan aksi perubahan bertajuk Desa Mandiri, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset desa yang modern, akuntabel, dan integratif di Kabupaten Indramayu. “Kami ingin setiap desa memahami cara merawat, menjaga, dan memanfaatkan asetnya dengan maksimal,” pungkasnya. (Agus R)