Gowa (Sul- Sel) – Javanewsonline.co.id | Unit Laka Sat Lantas Polres Polres Gowa melaksanakan gelar perkara secara internal yang di pimpin oleh Kanit Laka Ipda Ahmarullah Sahran dan di hadiri oleh Kaur Mintu Sat Lantas Polres Gowa Aiptu Heri Siswanto dan beberapa personil penyidik Unit Laka,Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Gelar perkara tersebut, menurut Bripka Rahman SH selaku penyidik , yaitu dalam kejadian Laka Lantas yang telah terjadi antara kendaraan motor Honda Beat No.Pol DD 5264 KE yang di kendarai oleh Lel.Arman berboncengan dengan Lel.Susmail Ardi yang bergerak dari arah selatan ke utara mengambil lajur kanan, ketika tiba di TKP bertabrakan dengan mobil Honda Brio No.Pol DD 1418 LH yang di kemudikan oleh Lel.Chaidir SH yang bergerak dari arah berlawanan, akibat dari kecelakaan tersebut sdr. Lel.Arman meninggal dunia.
Kanit Laka Ipda Ahmarullah Sahran mengatakan kepada wartawan, bahwa peserta gelar juga memberikan masukan pendapat dalam Laka Lantas tersebut.”Kami memberi kesempatan peserta gelar untuk memberikan pendapat dan masukannya. Tujuannya, agar dalam penyidikan kasus laka lantas lebih transparan dan profesional dalam penyelesaian sebuah kasus laka lantas tersebut,”ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Kasat Lantas AKP Mustari SH menambahkan, dengan adanya gelar perkara dalam sebuah kasus laka lantas yang digelar adalah sebagai tindak lanjut dalam penanganan kasus Laka Lantas dan sbelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “ Baik itu saksi korban juga saksi dari masyarakat di sekitar TKP yang melihat secara langsung atas kejadian laka lantas tersebut,” jelasnya.
AKP Mustari SH juga menambahkan, bahwa personil Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Gowa dapat mengantisipasi segala kendala dan permasalahan sesuai SOP dalam hal penyidikan Kasus Laka Lantas. “Sehingga masyarakat dapat merasa terlayani dan dilayani dengan baik oleh petugas kami,” imbuhnya. (Syarifuddin)

