Jakarta – Javanewsonline.co.id | pada 4 Agustus 2024 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya pencemaran asap lintas batas (transboundary haze).

Tim Gakkum KLHK, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, melakukan penyegelan lokasi karhutla serta berkoordinasi dengan instansi terkait pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Rasio Ridho Sani, didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho, serta Kepala P3E Sumatera Puji Iswari, melakukan penyegelan langsung terhadap lahan terbakar seluas sekitar 15 hektar di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah, Provinsi Riau.

Menurut Rasio, tindakan pembakaran hutan atau lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku karhutla dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, serta ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023.

Saat penyegelan, kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung. Tim manggala agni terlihat sedang melakukan pemadaman langsung, dibantu oleh helikopter BNPB yang melakukan pemadaman dari udara. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik panas (hotspot) yang diperoleh dari intelligence center Gakkum KLHK. Rasio mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Pada hari yang sama, tim Gakkum KLHK terlibat dalam koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Lanud Roesmin Nurjadin, BMKG, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sumatera, dan BPBD Provinsi Riau. Dalam arahannya, Rasio menekankan pentingnya upaya penegakan hukum dalam kasus karhutla.

“Pengendalian karhutla di Provinsi Riau merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” tegas Rasio.

Rasio Ridho Sani, sebagai koordinator KLHK untuk pengendalian karhutla di Provinsi Riau, juga berkoordinasi langsung dengan Indra selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Sampai saat ini, jumlah hotspot di Provinsi Riau tercatat sebanyak 198 hotspot, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.991,36 hektar.

Sepanjang tahun 2024, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap 7 lokasi karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi yang disegel KLHK berada di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Karya Indah, Provinsi Riau; PT PCM di Provinsi Sumatera Selatan; PT IWRMD di Provinsi Lampung; serta 4 lokasi di Provinsi Kalimantan Barat (PT AAN, PT CTB, PT CMI, dan 1 lokasi di kebun sawit Desa Tapang Perodah, Kabupaten Sekadau). (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *