Madiun – Javanewsonline.co.id | Empat Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Madiun dibebaspasungkan oleh Dinas Sosial Kab Madiun, pada Kamis (1/12).

Kepala Dinas Sosial Kab Madiun Nur Rosyid Anang Kusuma mengatakan, bahwa pembebas pasungkan ODGJ ini adalah komitmen bersama antara Dinsos Kab Madiun dengan Dinsos Jatim, sebagai bagian dari program Jatim Bebas Pasung.

“Ini sudah jadi komitmen Pemerintah Provinsi, bagaimana warga masyarakat yang selama ini mengalami ketertekanan jiwa karena mereka mengalami pemasungan, secara bertahap kita bebaskan,” ujarnya.

Dari ke empat pasien ODGJ yang ada di Kec Madiun, Jiwan, Dolopo dan Gemarang, setelah dibebaskan langsung dikirim ke RSJ Menur Surabaya.

“Kita akan terus melakukan ini agar Kab Madiun bebas pasung, Insya allah dengan upaya dan kerjasama nantinya akan terwujud. Dari data yang ada, di tahun 2022 ini kita sudah menangani kasus pasung sebanyak 9 pasien dari total 19 pasien,” ungkapnya.

Sementara itu, Rony Gunawan selaku Sub Koordinator Dinas Sosial Provinsi Jatim menyampaikan, nantinya pasien akan kita lakukan rehabilitasi medis di RSJ Menur selama 21 hari.

“Dari empat pasien yang kita bawa, 2 diantaranya akan ada penanganan khusus, karena sempat membahayakan warga, bahkan ada yang sempat membacok keluarganya,” kata Rony.

Pasien tersebut nantinya akan dipantau terus perkembangannya. Jika dalam waktu 21 hari belum sembuh, nanti akan diperpanjang masa perawatannya.

Untuk pasien yang belum siap kembali ke masyarakat, Dinsos akan menampung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos khusus untuk ODGJ.

Diketahui, untuk Provinsi Jawa Timur setelah dicanangkan bebas pasung sejak tahun 2014, di Jatim sampai bulan Oktober tercatat 1567 lebih pasien yang sudah dibebaskan oleh Dinsos Prov Jatim dari total 275 pasien ODGJ yang tersebar di 32 kab/ kota. (YW) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *