OKU Selatan – Javanewsonline.co.id |
Polres OKU Selatan ungkap kasus penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika yang diduga jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres OKU Selatan, dibawah pimpinan AKP Arfanol Amri, Senin (12/6).

Pada Kamis (8/6) sekira pukul 23:00 Wib, Anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran kolam ikan di Desa Sulitan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menurut laporan LP-A/17/VI/2023/ SPKT.Satres Narkoba/Polres Okus/Polda Sumsel, tanggal 9 Juni 2023, tersangka Eko Gedek terjerat dalam primer pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, transaksi narkotika jenis sabu ini sering terjadi dan dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama Eko Gedek, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 01.15 Wib anggota Satres Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani.
Dengan informasi yang didapat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah botol plastik yang didalamnya berisi 22 paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram yang ditemukan dekat Ruwah alias Eko Gedek Bin Gani.
Kemudian menurut keterangan tersangka, barang bukit tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seorang laki-laki bernama GUR (DPO), di Desa Bantan Kabupaten OKU Timur.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 22 plastik klip bening berisi kristal-kristal putih, diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 3,99 gram, 1 botol plastik warna hitam, selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan.
Pada Jum,at (9/6) sekira pukul 03.20 Wib, dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki Laki, yakni tersangka kedua bernama Dahmuri, di sebuah rumah di Desa Sulitan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, yang merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani, kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Dahmuri Bin Asri.
Menurut laporan, LP-A18/VI/2023/SPKT Satresnarkoba/Polres Okus/Polda Sumsel Tanggal 09 Juni 2023, tersangka dikenakan pasal yang disangkakan dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lalu ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1, 20 gram Di dalam botol hitam dalam tas selempang warna silver.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dari Ruwah Alias Eko Gedek Bin Gani, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang didapat, 7 plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, 1 buah botol plastik yang di balut dengan lakban hitam, 1 buah tas selempang tanpa merek warna silver, uang tunai pecahan sebesar Rp 230.000, dengan pecahan 1 lembar Rp 100.000, 2 lembar Rp 50.000, 2 lembar Rp 10.000, 2 lembar Rp 5.000,- paparnya. (wis)
