Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu malam, kata Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang ditempati oleh JMS alias Marihot, yang diduga sebagai bandar narkoba.
Pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Reskrim berhasil menangkap JMS dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, dan 6 paket kecil sabu dengan total berat kotor 14,79 gram.
- 1 kantong sedang ganja dengan berat 27,15 gram.
- Berbagai perlengkapan terkait, termasuk timbangan digital, pipet kaca, botol plastik, mancis, jarum, bong, dompet coklat, gunting, tisu, kertas paper, tas selempang, dan handphone.
- Uang tunai sebesar Rp1.340.000.
Berdasarkan pengakuan JMS, narkoba jenis sabu dan ganja tersebut diperolehnya dari Sukma Ria alias Lia, yang tinggal di Desa Tambak. Sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Reskrim berhasil menangkap Lia dan menemukan 4 paket kecil sabu.
Menurut hasil pemeriksaan, Lia telah menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ganja sejak dua tahun lalu, setelah suaminya ditangkap dalam kasus yang sama, jelas Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH. (Erizal)