Sambas — Javanewsonline.co.id | DPRD Kabupaten Sambas mengusulkan penambahan kuota penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) kepada pemerintah pusat guna memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.

Usulan itu disampaikan saat kunjungan konsultasi dan koordinasi DPRD Sambas ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar bersama Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sambas. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya daerah untuk mendorong tercapainya target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sambas.
Abu Bakar mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan proposal penambahan kuota PBI JKN agar masyarakat kurang mampu tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami dapat melaksanakan konsultasi ke Kementerian Sosial RI untuk menyampaikan proposal usulan penambahan PBI JKN guna mencapai target UHC di Kabupaten Sambas,” ujar Abu Bakar.
Ia menegaskan, penambahan kuota tersebut dinilai penting karena masih terdapat masyarakat kurang mampu yang membutuhkan jaminan kesehatan melalui skema bantuan iuran dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sambas Mardani menjelaskan, perubahan jumlah peserta bantuan kesehatan di Kabupaten Sambas terjadi dalam dua bulan terakhir.
Pada Januari 2026 tercatat pengurangan sebanyak 12.981 peserta dan penambahan 13.411 peserta. Sedangkan pada Februari 2026 terjadi pengurangan 904 peserta dan penambahan 341 peserta.
Dengan demikian, total pengurangan mencapai 13.885 peserta, sementara penambahan sebanyak 13.752 peserta. Dari data tersebut terdapat selisih pengurangan sekitar 133 peserta.
“Perubahan yang relatif kecil tersebut menjadi dasar kami di Komisi IV untuk mengusulkan kembali penambahan kuota PBI JKN di Kabupaten Sambas,” kata Mardani.
Menurut dia, perubahan data penerima bantuan tersebut berkaitan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini digunakan pemerintah sebagai basis data penyaluran berbagai bantuan sosial.
Melalui sistem tersebut, data penerima bantuan disusun berdasarkan sejumlah indikator kesejahteraan, seperti pekerjaan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, hingga daya listrik rumah tangga.
Dengan sistem pemeringkatan kesejahteraan tersebut, daftar penerima bantuan dapat berubah seiring pembaruan data sehingga bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.
“Karena itu, kami mengusulkan penambahan kuota PBI JKN agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh akses jaminan kesehatan,” ujarnya. (Usman)

