Workshop SGW hasilkan komitmen bersama soal tata kelola tambang rakyat berkelanjutan di Sambas
Sambas — Javanewsonline.co.id | Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sambas. Hal ini mengemuka dalam Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Sambas Governance Watch (SGW) di Kantor Inspektorat Sambas, Selasa, 14 Oktober 2025, bertema “Penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sambas – Membangun Kesamaan Pandangan dan Arah Kebijakan Daerah.”

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Kalimantan Barat, Asisten I Bupati Sambas, unsur Polres Sambas, DPRD Kabupaten Sambas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejumlah kepala desa, serta lembaga masyarakat dan pemerhati lingkungan. Forum ini diharapkan mampu membangun kesamaan pandangan antar-pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat di Sambas.
Dalam diskusi tersebut, SGW merumuskan empat poin kesepahaman dasar, antara lain:

- Kegiatan WPR harus berjalan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat, sebagai dasar hukum kegiatan pertambangan yang tertib dan transparan.
- Diperlukan sinergi lintas sektor pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga adat untuk menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Mendukung peran kepolisian, khususnya Polda Kalbar dan Polres Sambas, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah pertambangan.

Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Mardani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertambangan rakyat di Sambas memiliki potensi besar, khususnya sektor emas. Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar penambang di wilayah tersebut telah memiliki legalitas usaha yang sah.
“Saya Mardani, Ketua Komisi IV bidang kesejahteraan rakyat sekaligus Ketua Asosiasi Usaha Tambang Kabupaten Sambas. Saat ini, kami mencatat banyak penambang rakyat yang sudah memiliki izin resmi. Melalui Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), kami terus berkoordinasi untuk memastikan agar pengajuan izin WPR dari Sambas mendapat dukungan,” ujarnya.
Mardani menyebut, berdasarkan data APRI, jumlah penambang rakyat di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan sekitar 1,2 juta di antaranya merupakan penambang emas. Di Kalimantan Barat, kegiatan tambang rakyat tersebar di tujuh kabupaten, termasuk Bengkayang, Sambas, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Mempawah, Melawi, dan Ketapang.
Politikus ini juga menyoroti pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas yang saat ini masih menggunakan dokumen tahun 2015. Menurutnya, revisi RTRW akan membuka ruang legal bagi kegiatan tambang rakyat yang selama ini masih berjalan di area abu-abu hukum.
“RTRW kita sudah saatnya direvisi. Saya sangat mendukung, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama di wilayah yang memiliki potensi tambang rakyat. Jangan sampai aktivitas masyarakat yang turun-temurun ini terus dianggap ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatur Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar dapat dialihkan menjadi aktivitas yang sah melalui skema WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita harus atur dari sekarang. Pemerintah Kabupaten Sambas perlu segera membuat Perda tentang WPR dan memasukkannya dalam revisi RTRW. Tahun 2026 kita akan kawal bersama agar WPR bisa dilegalkan di kecamatan-kecamatan yang memiliki potensi pertambangan,” ujarnya.
Menurut Erwin, keberadaan Perda dan pengaturan tata ruang yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, sehingga mereka tidak lagi berhadapan dengan penertiban aparat. Ia menegaskan, DPRD siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat tambang untuk mendapatkan ruang legal beroperasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Masyarakat yang menambang, baik manual maupun dengan mesin, harus punya izin agar tidak lagi ditangkap. Kami di legislatif akan mengawal agar WPR benar-benar menjadi solusi adil bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.
Workshop ini juga menjadi wadah bagi peserta untuk membahas isu strategis lain seperti penegakan hukum di sektor tambang rakyat, dampak lingkungan, dan pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal di sekitar wilayah pertambangan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD menunjukkan keseriusannya menata sektor pertambangan rakyat agar tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekologis.
“Penataan WPR harus menjadi momentum untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi rakyat dengan keberlanjutan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan SGW dalam penutupan diskusi.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendorong percepatan penetapan WPR di Kabupaten Sambas sebagai langkah strategis mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Usman)

