BLITAR — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar terus mematangkan regulasi untuk mendukung keberlanjutan sektor pertanian lokal. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD menggelar rapat kerja intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Blitar.
Rapat kerja yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Suwito. Jalannya pembahasan juga diikuti oleh jajaran anggota pansus serta menghadirkan tim narasumber ahli untuk membedah pasal demi pasal dalam draf regulasi tersebut.
Suwito menjelaskan bahwa fokus utama dalam rapat kerja kali ini adalah melakukan analisis harmonisasi terhadap batang tubuh Raperda. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan payung hukum yang sedang disusun tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
“Kami ingin memastikan setiap pasal memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penguatan substansi pengaturan juga mutlak dilakukan agar regulasi ini nantinya benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan nyata pengembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar,” ujar Suwito.
Untuk mendapatkan formula hukum yang matang, Pansus II sengaja menerapkan metode diskusi dalam lingkup yang lebih kecil dan fokus bersama para narasumber. Lewat pendekatan ini, setiap masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap materi muatan Raperda dapat dicermati secara mendalam.
Melalui diskusi terarah tersebut, Pansus II optimistis dapat melahirkan rumusan regulasi yang lebih komprehensif. Perda ini nantinya diharapkan tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi pelaksanaan sistem pertanian organik yang berkelanjutan di Kabupaten Blitar.
Seluruh hasil pemikiran dan catatan kritis dalam rapat kerja ini akan langsung diintegrasikan sebagai bahan penyempurnaan draf. Raperda sistem pertanian organik ini selanjutnya akan dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi. (Ida)

