Serang – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa, 9 September 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD.
Fahmi menyampaikan, keputusan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada 2 September 2025. “Agenda hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap persetujuan DPRD atas Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025,” kata Fahmi.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banten yang telah memberikan penilaian sekaligus persetujuan terhadap rancangan tersebut. Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. “Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen DPRD. Persetujuan ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan transparan,” ujar Andra.
Andra menambahkan, proses perubahan APBD ini telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. Proses tersebut dilakukan dengan cermat agar setiap alokasi anggaran dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menggunakan APBD secara tepat sasaran, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. “Perubahan APBD 2025 ini merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika sosial-ekonomi yang berkembang, sekaligus memastikan program prioritas daerah berjalan sesuai rencana,” kata Andra.
Dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemprov Banten berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui berbagai program yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Sementara DPRD menekankan bahwa fungsi pengawasan tetap dijalankan secara ketat agar pelaksanaan APBD sejalan dengan aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Eman/Bid.Infopub&dok)

