Serang —  Javanewsonline.co.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui sosialisasi yang digelar di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025), Bapenda mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak dan pentingnya balik nama kendaraan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Polres Serang Kota dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.

Program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025 menjadi sorotan utama. Aipda Aat Hidayat dari Polres Serang Kota menegaskan, program ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375 ribu ditambah biaya SNSK Rp300 ribu,” jelasnya. Dengan program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari denda dan pajak progresif.

Selain itu, Aipda Aat juga mengingatkan pentingnya balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas. Menurutnya, hal ini krusial untuk menghindari risiko hukum. “Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.

Pajak untuk Pembangunan

Bahtiar Rustandi menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan peningkatan layanan publik,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Banten memiliki kewenangan atas tujuh jenis pajak daerah, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Rokok
  • Pajak Alat Berat (PHB)

Bahtiar juga menjelaskan tentang opsen, mekanisme baru dalam pengelolaan pajak. Opsen PKB dan BBNKB yang dikelola provinsi, 66% hasilnya akan dikembalikan ke kabupaten/kota. Sebaliknya, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB) yang dikelola kabupaten/kota, 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.

Layanan dan Himbauan

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Banten menyediakan berbagai saluran pembayaran. Selain layanan di kantor Samsat, tersedia juga gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pembayaran pajak tahunan. Pembayaran pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.

Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan alat berat di sekitar mereka. Berdasarkan regulasi baru, alat berat kini menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.

Sebagai penutup, Bahtiar memberikan pesan bijak kepada para peserta, “Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi, bijaklah dalam mengonsumsinya,” pungkasnya sambil tersenyum.(Fah)